Selasa 11 Aug 2020 16:11 WIB

Polda Metro Tunggu Kajian Pelaksanaan Ganjil-Genap Seharian

Pemprov DKI mewacanakan pelaksanaan ganjil-genap seharian penuh.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya - Kombes Sambodo Purnomo Yogo
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya - Kombes Sambodo Purnomo Yogo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya merespons usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar pelaksanaan sistem ganjil-genap (gage) dilakukan seharian penuh di seluruh ruas jalan. Saat ini, Ditlantas Polda Metro Jaya masih menunggu kajian wacana tersebut.

"Tapi tentu kita harus melihat jalan alternatifnya dan sebagainya, kita tunggu kajiannya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Selasa (11/8).

Baca Juga

Ketika ditanya lebih jauh mengenai rencana tersebut, Sambodo enggan berkomentar lebih lanjut. Menurut dia, hal itu merupakan keputusan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Kalau terkait ada bagaimana tentang ganjil-genap berlaku di seluruh jalan selama 24 jam, ya, tanyakan ke pihak yang mengeluarkan pendapat tersebut. Itu bukan domain saya," jelas Sambodo.

photo
Anggota kepolisian menghentikan kendaraan di Fatmawati, Jakarta, yang melanggar peraturan ganjil genap di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. - (Republika/Putra M. Akbar)

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, mewacanakan agar pelaksanaan ganjil-genap diberlakukan seharian penuh. Dishub DKI juga membuka opsi, nantinya sepeda motor juga terkena imbas kebijakan ganjil-genap agar jalanan menjadi lebih lancar. 

Tidak hanya itu, jalanan yang diberlakukan aturan itu juga meliputi semua ruas. Dengan demikian, menurut Syafrin, kebijakan yang diambil tidak parsial seperti sekarang.

"Kami akan evaluasi dan bukan tidak mungkin pola ganjil genap yang diatur dalam Pergub 51 Tahun 2020 tentang PSBB masa transisi ini bisa diterapkan lebih. Seperti, diterapkan di seluruh ruas jalan, diterapkan sepanjang hari," ujar Syafrin, Ahad (9/8).

Dia menjelaskan, pertimbangan untuk mengevalusi kebijakan tersebut mengacu kepada penularan Covid-19 di Jakarta yang masih tinggi. Saat ini, muncul beragam klaster perkantoran yang menjadi penyumbang utama kasus virus corona di Jakarta yang laporan harian bisa mencapai 400, 500, hingga 600-an kasus per hari.

Menurut Syafrin, hal itu terjadi lantaran pergerakan orang tidak dibatasi. Oleh sebab itu, Pemprov DKI terus berupaya untuk mengatasi pandemi ini dengan baik, salah satunya dengan membatasi mobilitas masyarakat. "Bisa juga diterapkan bagi seluruh kendaraan bermotor yang ada di jalan," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement