Rabu 12 Aug 2020 02:28 WIB

Anggaran Pembangunan UIII Kena Potong untuk Atasi Covid-19

Untuk atasi covid-19, angagran pembangunan UIII kena potong.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Anggaran Pembangunan UIII Kena Potong untuk Atasi Covid-19. Foto: Pembangunan Kampus UIII Depok.
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Anggaran Pembangunan UIII Kena Potong untuk Atasi Covid-19. Foto: Pembangunan Kampus UIII Depok.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Prof Komaruddin Hidayat menyampaikan pembangunan Universitas yang berlokasi di Depok masih terus berjalan di tengah pandemi virus Covid-19. Meski begitu, dia mengakui anggaran pembangunannya terpangkas.

"Pembangunan jalan terus, meskipun anggaran kena potongan untuk membantu mengatasi pandemi. (UIII ini) ditargetkan selesai 3 tahun," kata mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu kepada Republika.co.id, Selasa (11/8).

Baca Juga

Komaruddin menambahkan, pembangunan untuk tahun 2020/2021 ini mengejar beberapa gedung. Di antaranya, gedung rektorat, fakultas, masjid, perpustakaan, asrama mahasiswa, dan rumah dosen. "Agar 2021 kegiatan kuliah bisa dimulai," ujarnya.

Pengelola Pembangunan UIII dari Kementerian Agama, Syafrizal mengatakan, pembangunan Universitas tersebut tidak terhambat tetapi menyesuaikan dengan protokol Covid-19. "Jadi ada pekerjaan-pekerjaan pembetonan tetap kita lakukan dengan (menerapkan) protokol Covid-19," ucapnya.

Syafrizal melanjutkan, untuk pekerjaan pembangunan UIII yang dikerjakan secara ramai-ramai dihentikan sementara. Hal ini dilakukan sesuai peraturan di zona merah yang diumumkan Walikota Depok pada Maret sampai Mei 2020.

Dia menyampaikan, berdasarkan rencana yang telah dibuat, kemungkinan pada Maret 2021 akan dimulai penerimaan mahasiswa UIII. Banyak faktor yang membuat penerimaan mahasiswa UIII dimulai pada Maret tahun depan.

Di antaranya karena penyediaan anggaran untuk pembangunan UIII terjadi pemotongan, dan proses memindahkan masyarakat yang menempati lahan milik negara harus sesuai peraturan Perpres Nomor 62 Tahun 2018 tentang dana kerohiman agar tidak merugikan masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement