Selasa 11 Aug 2020 13:54 WIB

Wanita Ini Melawan Petugas Saat Diminta Pakai Masker

Wanita tersebut menendang polisi Australia yang memeriksanya.

Mengenakan masker wajib dilakukan di era new normal.
Foto: Republika.co.id
Mengenakan masker wajib dilakukan di era new normal.

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Seorang perempuan di Melbourne, Australia melawan setelah ditangkap oleh petugas polisi karena tidak mengenakan masker. Sebuah video memperlihatkan bagaimana proses penangkapan dilakukan.

Polisi terlihat memegang bagian leher perempuan yang tidak mengenakan masker tersebut. Ia lalu berteriak karena merasa tercekik.

Baca Juga

“Dia mencekikku,” ujar perempuan tersebut, berteriak saat penangkapan, dilansir Stuff, Selasa (11/8).

Dalam laporan, perempuan yang ditangkap diketahui berusia 21 tahun. Ia pertama kali dihentikan oleh polisi karena tidak mengenakan masker dan ditangkap setelah menolak memberi nama dan alamat, yang melanggar arahan kepala petugas kesehatan Victoria selama pandemi virus Corona jenis baru (Covid-19).

Dalam video yang direkam orang-orang di lokasi kejadian, terlihat saat polisi memegang leher perempuan tersebut dan mendorong ke dinding. Ia kemudian melakukan perlawanan. Wanita itu memegang dengan kencang rompi petugas dan menendang perut polisi lainnya yang ada di sana.

Kepolisian Victoria membenarkan bahwa penangkapan itu telah dirujuk ke Komando Standar Profesional untuk ditinjau. Dilaporkan bahwa perempuan itu ditemukan memiliki pengecualian medis untuk tidak memakai masker, namun polisi mencatat dalam sebuah pernyataan yang tidak dinyatakan pada saat itu.

“Dia kemudian menjadi agresif secara fisik dan menendang seorang petugas wanita yang berada di sana, tepatnya di tubuh bagian atas. Perempuan itu terus menolak penangkapan dan harus dibawa ke tanah sebelum ditangkap,” ujar juru bicara Kepolisian Victoria.

Setelah kejadian, polisi yang ditendang dibawa ke rumah sakit untuk observasi. Perempuan yang ditangkap kini tengah menghadapi dakwaan atas tuduhan melawan dan menyerang polisi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement