Selasa 11 Aug 2020 13:23 WIB

Mengapa Hanya Peserta BPJS TK yang Dapat Subsidi Gaji?

Jokowi memastikan pencairan subsidi gaji sebesar Rp2,4 juta cair 2-3 pekan ke depan.

Buruh menyelesaikan pembuatan masker di sebuah pabrik di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Pemerintah akan memberikan subsidi gaji kepada pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta. (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Buruh menyelesaikan pembuatan masker di sebuah pabrik di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Pemerintah akan memberikan subsidi gaji kepada pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Sapto Andika Candra, Ali Mansur, Antara

Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji kurang dari Rp 5 juta per bulan akan mendapatkan subsidi dari pemerintah pada masa pandemi Covid-19. Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini memastikan pencairan subsidi upah tersebut bisa cair dalam 2-3 pekan ke depan.

Baca Juga

"Bantuan modal kerja darurat sebesar Rp 2,4 juta. Akan diberikan kepada 13 juta pekerja, ini di luar 10 juta yang Kartu Prakerja. Kartu Prakerja itu untuk yang di-PHK, kalau ini untuk yang masih bekerja. Tapi yang ikut dalam BPJS TK. Insya Allah dalam seminggu dua minggu ini sudah akan keluar," jelas Presiden Jokowi dalam kunjungan kerjanya di Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/8).

Sesuai dengan penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan, bantuan akan diberikan sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan. Sasarannya adalah pekerja di seluruh sektor industri yang namanya terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan diberikan kepada sekitar 15 juta pekerja dengan gaji kurang dari Rp 5 juta per bulan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan alasan memakai data BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sebagai sumber data program subsidi gaji. Yakni, demi mengapresiasi para pekerja yang telah setia menggunakan layanan asuransi ketenagakerjaan itu.

"Pertanyaannya kenapa kok hanya peserta BPJS Ketenagakerjaan? Kami ingin memberikan apresiasi kepada teman-teman yang selama ini mempercayakan asuransi ketenagakerjaannya kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida ketika membuka dialog dengan komunitas pariwisata yang diadakan di Jakarta pada Selasa, (11/8).

Ida berharap dengan langkah itu, para pekerja semakin menyadari dan merasakan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan, juga mendorong kepesertaan karena data menunjukkan kurang dari separuh pekerja menggunakan layanan asuransi itu. Selain itu, pemakaian data BPJS Ketenagakerjaan agar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran karena data tersebut dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga akuntabel.

Data penerima bantuan diambil dari peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2020 sebagai yang memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi tersebut. Pemerintah awalnya merencanakan 13.870.496 orang akan menerima bantuan tersebut, tapi diputuskan untuk memperbanyak jumlah penerima subsidi menjadi 15.725.232 orang.

Persyaratan

Ida menambahkan, pekerja atau buruh yang mendapat bantuan harus memenuhi seluruh persyaratan. Di antaranya WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Kepesertaan kemudian dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan. Serta peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

 

“Persyaratan lainnya, ialah pekerja atau buruh penerima upah, mereka yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali non-ASN, memiliki rekening bank yang aktif; tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja dan peserta yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020,” tambahnya.

 

Nantinya, sambung Ida, dalam proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA). Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

"Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta,” ucapnya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menyatakan, bahwa pihaknya menyambut baik program bantuan subsidi upah yang dilakukan pemerintah. Ia menganggap, program tersebut menjadi nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek. Selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan juga jaminann pensiun.

 

“BP Jamsostek menyatakan kesiapannya dalam mendukung program penerima subsidi upah ini, dan saat ini BP Jamsostek siap menjalankan  tugas amanah ini dan kami akan menyiapkan data sebagaimana dipersyaratkan,” kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (10/8).

 

Nantinya, sambung Agus, dari data yang ada, pihaknya akan menyisir peserta aktif atau pekerja formal yang upahnya di bawah Rp5 Juta per bulan berdasarkan data upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Pemberian subsidi upah bagi pekerja dengan gaji kurang dari Rp 5 juta diharapkan mampu menyelamatkan Indonesia dari jurang resesi. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menjelaskan, insentif sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan diyakini mampu mendorong konsumsi atau belanja.

Peningkatan konsumsi rumah tangga inilah yang menurutnya, menjadi kunci perbaikan kinerja pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) di kuartal ketiga 2020. Kinerja pertumbuhan ekonomi di kuartal III 2020 harus positif demi Indonesia terhindari dari jurang resesi.

"Di kuartal II kita minus 5,32 persen di mana komponen PDB sekitar 57 persen adalah konsumsi rumah tangga sampai minus 5,51 persen. Kita harap dengan adanya program ini mampu berikan tambahan pendapatan yang pada akhirnya menaikkan daya beli pekerja dan buruh," jelas Susi dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Senin (10/8).

photo
Bantuan gaji pekerja - (Tim infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement