Selasa 11 Aug 2020 07:01 WIB

Ada 'Terowongan' Diduga Cagar Budaya di Stasiun Bekasi

Ali Anwar memperkirakan situs cagar budaya ini sudah ada sejak tahun 1880-an.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Erik Purnama Putra
Terowongan yang diduga situs cagar budaya di dalam tanah di area Stasiun Kota Bekasi.
Foto: Dok Ali Akbar
Terowongan yang diduga situs cagar budaya di dalam tanah di area Stasiun Kota Bekasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Tim Cagar Budaya yang terdiri arkeolog, ahli hukum, dan sejarawan, mendalami adanya temuan situs cagar budaya di lokasi renovasi Stasiun Kota Bekasi, Jawa Barat. Temuan ini berawal dari informasi yang beredar di media sosial (medsos). “Awalnya dari medsos mempertanyakan temuan sesuatu di Stasiun Bekasi,” kata sejarawan asal Bekasi, Ali Anwar saat dihubungi wartawan, Senin (10/8).

Kemudian, pada Jumat (7/8), tim cagar budaya melakukan peninjauan lokasi. Hasilnya, ditemukan dua lokasi dalam bentuk bangunan batu bata seperti lingkaran. Selain itu, ada lagi bangunan semacam fondasi di arah utara. “Terus dari situ saya negosiasi dengan pihak pimpinan proyek,” ujar Ali.

Dia menerangkan, tadinya di lokasi ditemukannya situs cagar budaya tersebut akan dibongkar untuk kepentingan renovasi stasiun yang merupakan bagian proyek DDT (double double track) Manggarai-Cikarang. Mengenai apakah dua situs tersebut adalah murni cagar budaya, sambung dia, tentu masih perlu diteliti lebih lanjut.

“Saya bilang kalau ada melakukan pembongkaran, sementara kami belum memperikirakan itu sebagai benda cagar budaya. (Tapi) kami akan melaporkan kalau ini melanggar undang-undang dan ancamannya pidana,” jelas Ali.

Ali menerangkan, bentuk dua situs cagar budaya itu serupa. Hanya saja, jika dilihat dari struktur, salah satu bentuk batu ada yang umurnya lebih tua dibandingkan batu yang lain. Selain itu, batu yang diperkirakan usianya lebih tua itu sudah menyatu dengan tanah, sedangkan yang lebih muda masih bisa dilepas.

“Sebelah kiri itu lebih tua gitu kan, dan sebelah kanan lebih muda karena yang lebih tua itu sepertinya sudah menyatu dengan tanah, sementara yang sebelah kanan yang muda itu masih bisa lepas,” tutur Ali.

Adapun, diameter dari situs tersebut diperkirakan mencapai 2,5x2 meter dengan tebal lima sentimeter (cm) dan lebar tujuh cm. Ali menyebut dugaan sementara dulunya dua situs mirip terowongan tersebut merupakan gorong-gorong air. “Dulu waktu saya masih kecil itu kan di situ ada parit (selokan) dari stasiun itu mengarah ke Jalan Juanda. Nah di Jalan Juanda itu dulu ada parit kecil,” jelas Ali.

Dia memperkirakan situs cagar budaya ini sudah ada sejak tahun 1880-an. Pada tahun tersebut, jalur kereta dari Manggarai, Bekasi, hingga Cikarang sudah terbangun. “1880-an lah kira-kira,” ujarnya.

Ali berharap pihak PT KAI bisa menjadikan dua situs cagar budaya tersebut sebagai heritage. Tujuannya untuk menunjukkan bila 1.000 tahun ke depan ada arkeolog yang hendak melakukan penelitian. “Tetap harus dipertahankan, jangan dulu dihancurkan semua gitu, tetap terpendam nggak papa,” ujar Ali.

Menurut Ali, solusi untuk saat ini adalah proyek tetap berjalan akan tetapi bagian dari dua situs yang sedang diteliti tidak diutak-atik dulu. “Sambil kita koordinasi ke pemda, kemudian kalau bisa pimpinan proyek ini bicara kepada pihak kereta api untuk memastikan karena di PT KAI ada bagian heritage gitu,” ungkapnya.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Tedi Hafni, menjelaskan saat ini pihaknya masih akan berkoordinasi dengan tim cagar budaya dan juga PT KAI untuk tidak melakukan pembongkaran sebelum diputuskan mengenai situs cagar budaya ini.

“Ya sementara yang dilakukan langkah-langkah membuat permohonan kepada Dirjen Perekeretaapian dan double-double track (DDT) sementara ini kan ada beberapa batu di situ, paling tidak, tidak dilakukan pembongkaran dulu,” jelas Tedi.

Hanya saja, apabila ternyata tetap harus dibongkar karena dilewati proyek DDT, pihaknya meminta untuk tetap ada tanda berupa tugu. “Kalau memang dibongkar, paling tidak ada batu bata itu bisa diamankan, kemudian termasuk yang jendela tadi dibikin, dikumpulkan di ruang heritage lah,” terangnya.

Pihak PT KAI saat dikonfirmasi mengatakan keberadaan situs cagar budaya di lokasi proyek DDT Stasiun Bekasi ini akan bergantung pada keputusan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi dan juga instansi terkait. Karena ini merupakan temuan baru, biasanya akan ada standar operasional prosedur (SOP). Namun, pihak proyek akan tetap mengikuti aturan yang ada.

Anggota DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang, mengatakan dukungannya untuk melestarikan situs cagar budaya. Tujuannya, demi mempertahankan warisan sejarah yang ada di Kota Bekasi. “Harus dilestarikan,” tutur Nicodemus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement