Selasa 11 Aug 2020 06:08 WIB

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ikan Patin Ilegal

KKP kini menyita 54,9 ton ikan patin fillet yang dibawa dalam empat truk kontainer.

Rep: Muhamad Ubaidillah/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Jenderal PSDKP KKP, TB Haeru Rahayu didampingi Kepala BKIPM Rina, dan Kepala Korpolairud Baharkam Polri, Irjen Lotharia Latif.
Foto: Muhamad Ubaidillah
Direktur Jenderal PSDKP KKP, TB Haeru Rahayu didampingi Kepala BKIPM Rina, dan Kepala Korpolairud Baharkam Polri, Irjen Lotharia Latif.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mampu mengungkap penyelundupan ikan patin fillet ilegal. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita 54,9 ton ikan patin fillet.

Direktur Jenderal PSDKP KKP, TB Haeru Rahayu mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah Direktorat Jenderal PSDKP bekerja sama dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Kemananan Hasil Perikanan (BKIPM), serta Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri. Operasi bersama dimulai sejak 26 Juli lalu, di mana tim gabungan mengendus adanya pergerakan kapal pengangkut ikan ilegal di Pangkal Balam, Bangka Belitung.

"Kemudian pada 3 Agustus kami sudah mendapatkan informasi bahwa ikan-ikan tersebut dipecah dalam empat mobil kontainer," kata Haeru di Pangkalan PSDKP, Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (10/8).

Empat truk kontainer dibawa ke Jakarta dengan dua kapal berbeda, yakni dua truk menggunakan kapal KM Sawita dan dua truk lainnya menggunakan KM Slavia. Setelah truk sampai Laut Jakarta, tim gabungan membuntuti kapal dan mengamankan dua truk pada 7 Agustus dan dua truk lain pada 8 Agustus.

Selain 54,9 ton ikan patin fillet, BKIPM juga menyita truk dan empat sopir truk yang kini masih berstatus saksi.

Kepala BKIPM, Rina mengatakan, ada pelanggaran terkait dengan ketentuan karantina hasil perikanan. Setidaknya, lanjut Rina ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan sopir truk. Di antaranya, Pasal 16 juncto Pasal 88 Undang-Undang (UU) Perikanan atau setidaknya Pasal 7 ayat (2) juncto Pasal 100, UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009.

Kepala Korpolairud Baharkam Polri, Irjen Lotharia Latif menegaskan, kasus tersebut selanjutnya ditangani oleh penyidik dari Polair dan kerja sama dengan Ditjen PSDKP. Untuk saat ini, ikan yang diselundupkan sudah dikarantina untuk nantinya dijadikan barang bukti.

"Saat ini ikan tersebut dalam proses karantina sebelum kami jadikan barang bukti untuk proses lebih lanjut," terang Latif dalam kesempatan yang sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement