Selasa 11 Aug 2020 05:04 WIB

Dokter Gigi Gadungan di Bekasi Ternyata di-Endorse Selebgram

Dokter gigi gadungan di Bekasi raup untung hingga Rp 500 ribu dalam sehari

Rep: Flori sidebang/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Praktik dokter gigi (ilustrasi). Dokter gigi gadungan berinisial ADS telah membuka klinik tanpa izin sejak tahun 2018. Selama dua tahun beroperasi, klinik tersebut tidak memiliki papan nama dan tersangka mencari pelanggannya melalui media sosial.
Foto: Antara
Praktik dokter gigi (ilustrasi). Dokter gigi gadungan berinisial ADS telah membuka klinik tanpa izin sejak tahun 2018. Selama dua tahun beroperasi, klinik tersebut tidak memiliki papan nama dan tersangka mencari pelanggannya melalui media sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dokter gigi gadungan berinisial ADS telah membuka klinik tanpa izin sejak tahun 2018. Selama dua tahun beroperasi, klinik tersebut tidak memiliki papan nama dan tersangka mencari pelanggannya melalui media sosial. 

"Bahkan sempat di-endorse selebgram," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/8).

Meski demikian, Yusri tidak merinci terkait identitas dua selebgram yang membantu promosi klinik tersebut. Dia hanya menyebut, keduanya berinisial HB dan GD yang pernah masuk dalam Miss Polo Internasional dari Indonesia. 

Yusri menuturkan, selama dua tahun beroperasi, Klinik Antoni Dental Care itu mampu melayani puluhan pasien tiap bulannya. Dalam sehari, tersangka dapat meraup keuntungan sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu, tergantung dari banyaknya pasien.

"Motifnya untuk ekonomi, untuk bisa mendapatkan keuntungan. Hampir dua tahun ini (beroperasi) dia dapat untung kira-kira Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu dalam sehari," papar Yusri.

Adapun tersangka menawarkan sejumlah jenis perawatan gigi. Di antaranya, pembersihan karang gigi, cabut gigi, menyuntik anestesi gigi, menjahit gusi pascacabut gigi, pemasangan kawat gigi, pemasangan veneer (lapisan pemutih gigi) hingga menuliskan resep.

Yusri mengungkapkan, tersangka ADS tidak pernah menempuh pendidikan sebagai dokter gigi. Namun, ia hanya lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) jurusan pendidikan perawat gigi dan bekerja sebagai asisten dokter gigi di beberapa klinik.

Akibatnya, tindakan yang dilakukan ADS tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Misalnya, mencabut gigi geraham tanpa melakukan rontgen.

"Ada komplain dari pasien inisialnya RSD, dia asal Bekasi, dia komplain pada saat pencabutan geraham bungsu tanpa ada tahapan, langsung cabut. Termasuk veneer yang dipasang itu lepas dan menimbulkan lubang," jelas Yusri.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Fikri Firdaus menjelaskan, terdapat bahaya yang bisa terjadi saat masyarakat berobat ke praktik dokter gigi ilegal. Menurutnya, kasus seperti yang dilakukan tersangka ADS sangat berbahaya karena tidak memiliki izin melakukan praktik penanganan gigi.

Fikri mencontohkan, yakni pemberian dosis antibiotik berlebih yang dapat menyebabkan resistensi kuman. Selain itu, prosedur pencabutan gigi yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) dapat menyerang organ lainnya.

"Segala tindakan gigi yang tidak sesuai SOP bisa ke syaraf jantung, bisa ke patahnya mandibula, itu sangat berbahaya. Penambalan-penambalan antara dosis-dosis pencampuran bahan kimia untuk pembentukan gigi, ini juga akan lebih bahaya," papar Fikri.

Fikri menuturkan, pihaknya sempat menegur praktik yang dilakukan oleh ADS pada akhir bulan Juli 2020 lalu. Ia menyebut, Dinkes Kota Bekasi telah menginstruksikan puskesmas setempat untuk melakukan pembinaan kepada tersangka.

"Yang bersangkutan sudah didatangi oleh dokter gigi dari puskesmas, dan telah diperintahkan untuk menghentikan segala aktifitas kedokteran gigi," jelas Fikri.

Namun, pada Selasa (4/8) lalu, pihaknya kembali mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ADS masih membuka praktik. ADS kemudian ditangkap oleh Subdit Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Sumdaling Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, setelah anggota polisi menyamar sebagai pasien.

Atas perbuatannya, tersangka ADS dikenakan Pasal 77 juncto Pasal 73 ayat 1 dan atau Pasal 78 juncto Pasal 73 ayat 2 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement