Selasa 11 Aug 2020 02:55 WIB

Kepala BPJPH Persoalkan Tarif Rp 5 Juta bagi Auditor Halal

Dia menyarankan agar proses sertifikasi tersebut berjalan secara rasional.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kepala BPJPH Persoalkan Tarif Rp 5 Juta bagi Auditor Halal. Foto: Sukoso - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Foto: Republika/ Wihdan
Kepala BPJPH Persoalkan Tarif Rp 5 Juta bagi Auditor Halal. Foto: Sukoso - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso menyebut ada biaya yang besar bagi calon auditor halal untuk mengikuti sertifikasi profesi di Lembaga Sertifikasi Profesi Majelis Ulama Indonesia (LSP-MUI). Menurutnya, biaya tersebut menjadi salah satu kendala untuk mencetak banyak auditor halal.

"Ketika para calon auditor halal yang sudah kami training itu menghubungi (BPJPH), kena bayar. Kalau tak salah sekitar Rp 5 juta. Itu bayar untuk ujian kompetensi. Iya kalau lulus, kalau enggak?," tutur dia kepada Republika.co.id, Senin (10/8).

Apalagi, lanjut Sukoso, tentu tidak sedikit calon-calon auditor halal yang berasal dari luar Jakarta. Sehingga mereka membutuhkan biaya makan dan penginapan saat ingin mengikuti sertifikasi profesi di LSP-MUI yang berlokasi di Jakarta.

"Anda bayar Rp 5 juta tetapi enggak pasti lulus apa enggak, mau enggak? Nah. Kalau berasal dari Jakarta, ya enggak butuh menginap di hotel, biaya makan dan sebagainya," kata dia.

Sukoso menyampaikan, persoalan tersebut bukan berarti dia berharap agar biaya sertifikasi profesi auditor halal itu menjadi gratis. Tetapi, dia menyarankan agar proses sertifikasi tersebut berjalan secara rasional dan memiliki potensi yang besar untuk lulus.

"Bukan bagusnya enggak usah bayar. Tetapi yang rasional dan punya prospek, bahwa ya 80 persen lulus lah. Mohon maaf, haruslah kita menempatkan secara objektif. Auditor halal itu penting tetapi harus dipikirkan biayanya kok mahal padahal mereka dalam sepekan kita latih tidak ada serupiah pun kita mengambil uang bayaran enggak ada," kata dia.

BPJPH, terang Sukoso, telah melatih 226 calon auditor halal. "Tugas kami, negara, yakni BPJPH, itu mentraining calon auditor halal. Sudah dikerjakan lewat dana negara. Ada sejumlah 226 calon auditor halal. Kami mengundangnya dari perguruan tinggi negeri seluruh Indonesia dan yayasan-yayasan Islam," tuturnya.

Setelah mengikuti pelatihan yang digelar oleh BPJPH, kemudian para calon auditor halal itu harus menempuh uji kompetensi di LSP-MUI untuk menjadi auditor halal penuh. Namun, ratusan calon auditor halal itu belum mendapat sertifikat profesi auditor halal dari LSP-MUI.

"Ya itulah belum. Kenapa belum? Karena harus ikut ujian. Ujiannya diadakan oleh LPPOM MUI, membayar Rp 5 jutaan," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement