Senin 10 Aug 2020 22:23 WIB

Dinkes: Masyarakat Harus Konsisten Patuhi Protokol Kesehatan

Kadinkes Lampung mengingatkan pandemi Covid-19 belum usai.

Warga terjaring razia masker. Ilustrasi
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Warga terjaring razia masker. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana mengimbau masyarakat Lampung untuk konsisten mematuhi protokol kesehatan sebab terdapat penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di provinsi tersebut merupakan pelaku perjalanan.

"Saya imbau masyarakat untuk disiplin dan konsisten menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, untuk mengantisipasi persebaran Covid-19," ujar Reihana, di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan, konsistensi dalam penerapan protokol kesehatan perlu ditingkatkan meski masa adaptasi kebiasaan baru mulai diterapkan.

"Pandemi Covid-19 belum usai, meski telah ada penerapan adaptasi kebiasaan baru, kedisiplinan akan penerapan protokol kesehatan tetap harus menjadi yang utama," ujarnya.

Kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan harus dilakukan karena sejumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Lampung tercatat berasal dari pelaku perjalanan.

"Hari ini ada penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak sembilan orang, dua di antaranya merupakan pelaku perjalanan, dan tujuh pasien lain adalah hasil penelusuran kasus," ujarnya.

Ia menjelaskan, dua kasus konfirmasi positif Covid-19 dari pelaku perjalanan meliputi pasien laki-laki nomor 309 berusia 40 tahun asal Kabupaten Lampung Tengah memiliki riwayat perjalanan dari Pekanbaru pada tanggal 22 Juli 2020.

Sedangkan seorang lainnya merupakan pasien nomor 310 berusia 60 tahun asal Kabupaten Waykanan yang juga pejabat publik dan memiliki riwayat bepergian dari DKI Jakarta.

"Untuk pasien nomor 308 asal Kota Bandarlampung merupakan hasil penelusuran kasus 305, lalu pasien nomor 311 hingga 316 merupakan hasil penelusuran kasus nomor 310," ucapnya.

Sebelumnya, juga tercatat terjadi penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak empat orang yaitu kasus nomor 300 hingga 304 yang semuanya memiliki riwayat perjalanan dari luar Lampung.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement