Selasa 11 Aug 2020 01:11 WIB

Permudah Perizinan AIS, Nelayan Pati Apresiasi Kemenhub

Pemberian Perizinan online/e-licensing dilaksanakan secara cepat, mudah dan gratis. 

Kemenhub memberikan kemudahan perizinan terkait AIS kepada nelayan di Kabupaten Pati, Jateng.
Foto: Humas Ditjen Hubla
Kemenhub memberikan kemudahan perizinan terkait AIS kepada nelayan di Kabupaten Pati, Jateng.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat nelayan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang tergabung dalam Paguyuban Nelayan "Mitra Nelayan Sejahtera" memberikan apresiasi kepada Kementerian Perhubungan. Pasalnya, kementerian ini telah memberikan kemudahan perizinan terkait dengan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS) Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia.

Ucapan terimakasih dan apresiasi disampaikan secara langsung oleh Ketua Paguyuban Nelayan "Mitra Nelayan Sejahtera" Eko Budiyono melalui surat resmi kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan tersebut, Paguyuban Nelayan "Mitra Nelayan Sejahtera" menyampaikan terima kasih khususnya kepada jajaran Direktorat Kenavigasian, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang telah memberikan kemudahan dan bantuan dalam menyampaikan permohonan pembuatan nomor Maritime Mobile Service Identities (MMSI) pada kapal-kapal mereka, sebagai salah satu persyaratan utama dalam mengoperasikan Automatic Identification System (AIS).

Direktur Kenavigasian Hengki Angkasawan menjelaskan, penetapan Nomor MMSI merupakan salah satu perizinan e-licensing yang terkait dengan Telekomunikasi Pelayaran dan diberikan oleh Direktorat Kenavigasian melalui sistem online.

"Pemberian Perizinan online/e-licensing dilaksanakan secara cepat, mudah dan gratis. Jika seluruh persyaratan telah dilengkapi secara online, maka dalam jangka waktu 1 jam, pemohon dapat langsung menerima dan mencetak perizinan yang diinginkan," ujar Hengki dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Senin (10/8).

Adapun Perizinan online/e-licensing pada Direktorat Kenavigasian telah mendapatkan sertifikasi ISO 9001:2015. Hengki berharap, agar seluruh pihak yang akan melaksanakan pengurusan perizinan online/e-licensing yang terkait dengan Telekomunikasi Pelayaran, dapat segera mengakses situs resmi yang telah ditetapkan atau menghubungi Direktorat Kenavigasian melalui kontak yang telah disediakan. 

Selain penetapan Nomor MMSI, beberapa perizinan yang ditetapkan Direktorat Kenavigasian antara lain Persetujuan Pemasangan/Pembangunan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran yang Dilaksanakan oleh Pihak Ke-3, Persetujuan Pengoperasian Vessel Traffic Service (VTS) non DJPL/Local Port Service (LPS), Persetujuan Frekuensi Marine untuk Pengoperasian VTS non DJPL/LPS, Rekomendasi Izin Komunikasi Data LRIT, Pemberian Kuasa Perhitungan Jasa Telekomunikasi dalam Dinas Bergerak, Pelayaran Accounting Authority Identification Code (AAIC), Pemberian Izin Prinsip Pendirian Stasiun VTS non DJPL/LPS serta Penetapan Frekuensi Marine untuk Komunikasi Stasiun Radio Kapal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement