Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

MPR RI: Kegiatan Belajar Tatap Muka Perlu Kajian Mendalam

Senin 10 Aug 2020 17:59 WIB

Red: Hiru Muhammad

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengapresiasi MA yang merespons baik usulan MPR terkait sidang tahunan.

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengapresiasi MA yang merespons baik usulan MPR terkait sidang tahunan.

Foto: MPR
Pemerintah wajib memprioritaskan keselamatan dan kesehatan guru dan siswa sekolah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Berkembangnya sejumlah masalah pendidikan dan sosial yang terjadi di masyarakat belakangan ini, mendorong pimpinan MPR RI memberikan tanggapan atas masalah tersebut. 

1. Pemerintah mengeluarkan kebijakan memperbolehkan sekolah yang berada zona kuning untuk menggelar belajar tatap muka, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengkaji kembali kebijakan tersebut secara mendalam, dan mempertimbangkan masukkan serta arahan dari Komite Penanganan Covid-19, agar tidak terjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

B. Mendorong pemerintah tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan siswa dan guru dalam setiap kebijakan yang dibuat, dalam hal ini perluasan zona pembelajaran tatap muka mengingat zona kuning berpotensi memiliki risiko yang sama dengan zona merah maupun oranye.

C. Mendorong pemerintah terlebih dahulu berkonsultasi dengan Komite Penanganan Covid-19 dan ahli epidemiologi sebelum zona kuning menggelar pembelajaran tatap muka, mengingat masih tingginya kasus positif Covid-19 dan tidak menutup kemungkinan status zona kuning bisa berubah jadi zona oranye ataupun zona merah.

D. Mendorong agar penerapan sistem  belajar tatap muka bagi para siswa menjadi opsi terakhir apabila proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) tidak bisa dilakukan sama sekali.

2. Masih adanya sejumlah kesulitan/kendala yang dihadapi berbagai universitas dalam melaksanakan perkuliahan via daring selama masa pandemi covid-19, respon Ketua MPR RI: 

A. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kememdikbud, untuk segera membantu dengan memetakan sejumlah kesulitan tersebut, kemudian menentukan prioritas kesulitan/hambatan yang harus diselesaikan terlebih dahulu, seperti meminta operator internet untuk menambah daya agar permasalahan sinyal dapat diatasi, memberikan keringanan bagi mahasiswa/i untuk biaya pulsa, dan perbaikan sistem evaluasi terkait keseriusan mahasiswa ketika pembelajaran dilakukan, dikarenakan terbatasnya anggaran dan keterbatasan ruang gerak di tengah pandemi covid-19, sehingga perlu dilakukan skala prioritas dari penyelesaian kesulitan tersebut.

B. Mendorong pemerintah dapat memastikan ketersediaan modem atau wifi dalam memberikan sinyal internet yang memadai bagi mahasiswa/i, serta mengalokasikan anggaran untuk biaya membeli pulsa dan kuota internet guna mengikuti pembelajaran via daring.

C. Mengimbau mahasiswa untuk lebih serius dalam mengikuti pembelajaran daring, juga kepada dosen untuk tidak terlalu membebani mahasiswa dengan tugas yang berlebihan. Dosen perlu untuk berinovasi menemukan metode pembelajaran yang efektif dan efisien dalam menentukan silabus perkuliahan, sehingga dapat diikuti mahasiswa dengan baik tanpa mengurangi kompetensi sesuai target yang telah ditetapkan.

D. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, meminta universitas dan perguruan tinggi, khususnya swasta, untuk tetap berupaya memberikan fasilitas dan pendidikan terbaik bagi mahasiswa, sekalipun penerimaan mahasiswa baru di universitas swasta selama pandemi covid-19 mengalami keterlambatan.

E. Mendorong pemerintah untuk selalu memberikan subsidi sebagai dukungan kepada universitas-universitas swasta di tengah pandemi covid-19, baik kalangan dosen dan mahasiswa dari kalangan ekonomi menengah ke bawah yang saat ini kesulitan membayar uang kuliah tunggal (UKT) atau sumbangan pembinaan pendidikan/SPP, sehingga keberlangsungan proses perkuliahan di universitas swasta, termasuk nasib dosen dan mahasiswa, tetap dapat terjamin.

3. Negara perlu mendukung ketahanan dan pertumbuhan masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B UUD NRI, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong pemerintah tetap berkomitmen menjamin keberadaan komunitas adat yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia untuk membangun resiliensi komunitas yang secara langsung berperan dalam ketahanan bangsa Indonesia, karena ketentuan konstitusi menyatakan negara mengakui keberadaan masyarakat adat. 

B. Mendorong pemerintah memberikan perlindungan dan pengakuan negara terhadap pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat di Indonesia, agar dapat menjamin keberlangsungan hukum adat sebagai hukum yang tidak tertulis tetap hidup dan bebas mengelola wilayah adat dan sumber-sumber produksinya.

C. Menyampaikan kepada masyarakat, bahwa dalam rangka memperingati Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) 2020 tanggal 9 Agustus setiap tahunnya, MPR RI berkomitmen akan menjaga keutuhan masyarakat adat di Indonesia, dan berupaya meningkatkan hubungan yang kuat antara kedaulatan wilayah adat dan kemampuan komunitas adat untuk dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19.

 

 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler