Senin 10 Aug 2020 16:07 WIB

Tak Dapat THR, Eselon I dan II Sekarang 'Kecipratan' Gaji 13

Pemberian gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi kepada eselon I dan II.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan, gaji ke-13 juga diberikan kepada pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri yang setara dengan pejabat eselon I dan II.
Foto: Tim infografis Republika
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan, gaji ke-13 juga diberikan kepada pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri yang setara dengan pejabat eselon I dan II.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan, gaji ke-13 juga diberikan kepada pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri yang setara dengan pejabat eselon I dan II. Sebelumnya, pemberian fasilitas ini hanya ditujukan untuk pejabat eselon III ke bawah.

Melalui kebijakan ini, anggaran untuk pembayaran gaji dan pensiun ke-13 bertambah Rp 300 miliar dari kebutuhan semula, yakni menjadi Rp 28,82 triliun.

Baca Juga

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kebijakan untuk memasukkan eselon satu dan dua dalam pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi atas upaya keras mereka. "Khususnya dalam penanganan dampak Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," tuturnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (10/8).

Sebelumnya, dalam konferensi pers, Rabu (21/7), Sri menyebutkan, anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji dan pensiun ke-13 adalah Rp 28,5 triliun. Saat itu, fasilitas ini hanya ditujukan untuk ASN, TNI dan Polri setara eselon tiga ke bawah, sama seperti pembayaran THR pada Mei. Artinya, pejabat negara seperti menteri, presiden dan anggota DPR maupun eselon satu dan dua tidak mendapatkannya.

Perubahan penerima gaji ke-13 sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ke-13 Tahun 2020 kepada PNS, TNI, Polri, Pegawai Non PNS, serta Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Melalui regulasi tersebut, Sri memastikan, pejabat negara tetap tidak akan mendapatkan fasilitas ini. "Jadi, ini hanya untuk ASN, Polri, TNI dan memasukkan eselon satu dan dua yang pada pemberian THR kemarin tidak masuk ke daftar penerima," ucapnya.

Ketentuan lain yang tidak berubah adalah komponen pembayaran. Sri menuturkan, komponen dalam gaji ke-13 hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Tunjangan kinerja dan sejenisnya tidak masuk, sama seperti pembayaran THR.

Proses pencairan gaji dan pensiun ke-13 sudah dimulai sejak Senin. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sudah menerima surat perintah membayar (SPM) sejak Jumat (7/8). Sampai dengan Senin pukul 12.00 WIB, sebanyak 82,5 persen dari 14 ribu satuan kerja yang ada telah mengajukan SPM. "Hampir semua sudah selesai diproses di KPPN," ujarnya.

Di sisi lain, Sri menambahkan, pemerintah juga sudah mulai memproses pencairan untuk pensiunan. Saat ini, Kemenkeu telah mentransfer dana ke PT Taspen untuk dapat dibayarkan ke para pensiunan melalui bank penyalur.

Sedangkan, untuk ASN di daerah, kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah daerah untuk pelaksanaan pencairan.

Sri berharap, anggaran sebesar Rp 28,82 triliun yang disiapkan untuk pemberian gaji dan pensiun ke-13 ini bisa digunakan oleh seluruh penerimanya dalam pemenuhan kebutuhan. "Terutama untuk tahun ajaran baru dan untuk bisa mendukung perekonomian Indonesia dalam pemulihan ekonomi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement