Senin 10 Aug 2020 15:10 WIB

Pengusaha Tempat Hiburan Malam Bisa Ajukan Izin Operasi

Kebijakan relaksasi tempat hiburan malam harus dibarengi penerapan protokol kesehatan

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana berbincang dengan pedagang sekaligus membagikan masker.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana berbincang dengan pedagang sekaligus membagikan masker.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemkot Bandung mempersilakan pengusaha tempat hiburan malam mengajukan izin masing-masing agar bisa direlaksasi. Hal itu terkait dengan kebijakan relaksasi bagi tempat hiburan malam di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, kebijakan relaksasi tempat hiburan malam harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan dengan ketat. Selanjutnya, pihaknya akan meninjau penerapan protokol kesehatan tersebut. 

"Pertama mengajukan nanti kita tinjau bagaimana penerapan protokol kesehatan di tempat masing-masing," ujarnya, Senin (10/8). 

Ia menegaskan, pengusaha tempat hiburan malam masing-masing harus mengajukan izin sendiri.  "Mereka ajukan, disimulasi dan diberi rekomendasi itu pertempat," katanya.

 

Menurutnya, tidak semua tempat hiburan malam akan diberikan izin. Namun, itu tergantung dari kesiapan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

"Peluang sudah dibuka (relaksasi), tapi kesiapannya kembali teman-temannya. Pengajuannya mulai hari ini," ungkapnya. 

Yana belum bisa memastikan pihak pengusaha yang telah mengajukan izin. Dia menegaskan, apabila pengajuan izin sudah dilakukan maka pihaknya akan segera menggelar simulasi. Setelah dilakukan simulasi dan dinyatakan memenuhi persyaratan maka bisa diizinkan beroperasi. 

"Kalau hari ini surat datang, besok simulasi, lusa bisa (dibuka) kalau memenuhi protokol kesehatan yang ketat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement