JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, tak menginginkan penerapan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 sampai pada tahap menerapkan sanksi pidana. Penerapan pidana baru diterapkan jika ada pihak yang melawan aparat yang sedang menjalankan tugas. "Aturan hukumnya ada di KUHP maupun perundangan lain seperti UU...
Berita Lainnya