Ahad 09 Aug 2020 14:51 WIB

Pengiriman 41.786 Ekor Baby Lobster Ilegal Digagalkan di Trenggalek

39.576 ekor di antaranya adalah jenis pasir dan 2.210 ekor jenis mutiara.

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
.
.

jatimnow.com - Tim khusus bentukan Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring berhasil menggagalkan pengiriman puluhan ribu ekor baby lobster diduga ilegal.

Doni mengatakan, pengungkapan itu berawal dari dihentikannya laju mobil Toyota Innova bernopol AE 1429 XB saat melintas di Pertigaan Besuki, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, sekitar pukul 16.00 Wib, Sabtu (8/8/2020).

"Setelah kami hentikan, mobil itu kami geledah. Dalam mobil itu kami temukan baby lobster atau benur sebanyak 41.786 ekor yang ditaruh dalam 9 tripung atau boks," jelas Doni, Minggu (9/8/2020).

Dari 41.786 ekor baby lobster yang disita, 39.576 ekor di antaranya adalah jenis pasir dan 2.210 ekor jenis mutiara.

"Baby lobster yang kami amankan itu diduga tanpa disertai dokumen kepemilikan atau surat keterangan asal Benih. Ini adalah ungkap baby lobster diduga ilegal terbesar di wilayah Trenggalek," papar Alumni AKPOL Tahun 2000 ini.

Menurut Doni, mobil Innova pembawa baby lobster itu dikemudikan AN (46), pria asal Desa Ploso, Kecamatan/Kabupaten Pacitan. Dari pemeriksaan sementara, baby lobster itu diambil dari rumah Kh di Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul dan akan dikirim ke rumah Fz di Desa Sidoarjo, Kecamatan/Kabupaten Pacitan.

"Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait apakah ini masih sanksi administrasi atau pidana. Yang pasti saat ini kasusnya masih kami dalami dan kembangkan," tandas Doni.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement