Sabtu 08 Aug 2020 23:30 WIB

Cegah Covid-19, Pegadaian Tutup Kanwil VIII Jakarta

Total Pegadaian telah tutup 394 cabang dan unit di kawasan DKI Jakarta

Petugas melayani nasabah di kantor Pegadaian Salmeba, Jakarta, Jumat (3/1).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas melayani nasabah di kantor Pegadaian Salmeba, Jakarta, Jumat (3/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pegadaian (Persero) melakukan sterilisasi dan menutup sementara layanan di Gedung Kantor Wilayah VIII Jakarta, Jalan Senen Raya No 36 Jakarta Pusat, sebagai bentuk tindakan perusahaan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Sekretaris Perusahaan Pegadaian Amoeng Widodo mengatakan Pegadaian secara konsisten terus melakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, mulai dari penyemprotan disinfektan di seluruh ruang kerja, penggunaan masker, pengukuran suhu tubuh, penyediaan hand hanitizer dan pelaksanaan tes cepat (rapid test) secara berkala.

"Kami terus memastikan protokol kesehatan di seluruh kantor cabang kami, khususnya di Kantor Wilayah VIII Jakarta. Oleh karena itu, untuk memastikannya kami melakukan penyemprotan disinfektan selama tiga hari secara berturut-turut. Hal Ini kami lakukan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan seluruh karyawan dan nasabah kami," katanya di Jakarta, Sabtu (8/8).

Untuk sementara waktu, perseroan melakukan penutupan sementara layanan Kantor Wilayah VIII Jakarta 1 pada 7-9 Agustus 2020 dan menetapkan sistem bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi seluruh karyawannya dari 10-14 Agustus 2020.

Amoeng menjelaskan Pegadaian selalu memprioritaskan kesehatan dan keselamatan, khususnya seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan."Belum lama ini kami melakukan rapid test massal di Kantor Pusat, sebagai upaya membantu pemerintah dalam memutus rantai penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja dan di tengah masyarakat," kata Amoeng.

Sebelumnya, Pegadaian telah menutup sementara operasional 394 dari 748 cabang/unit layanan di kawasan DKI Jakarta, terkait kondisi pandemi COVID-19.

Sementara itu, 354 kantor cabang/unit lainnya di Jakarta tetap melakukan layanan dengan jam operasional terbatas, dari pukul 09.00-14.00 WIB.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement