Sabtu 08 Aug 2020 15:19 WIB

Nasib Lomba 17 Agustus Saat Pandemi

Satpol PP DKI Jakarta kaji jenis lomba apa saja yang boleh dilakukan saat pandemi

Peserta mengikuti lomba panjat pinang
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Peserta mengikuti lomba panjat pinang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyatakan lomba-lomba sebagai kegiatan masyarakat yang boleh dilakukan saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) di Jakarta pada 17 Agustus 2020, masih dikaji.

"Tentu kita akan kaji jenis lomba apa saja yang boleh dilakukan, mungkin nanti sebelum pelaksanaan 17-an, ada kebijakan yang kami keluarkan," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Sabtu (8/8)

Ia menegaskan jika ada kebijakan yang meniadakan lomba-lomba yang biasa dilakukan di masyarakat, itu semata-mata dalam rangka memberikan perlindungan dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

"Tetapi kita akan lihat jenis kegiatan apa. Kalau dilihat dari aspek kesehatan, dia tidak membahayakan, tidak akan menyebabkan penularan ya boleh-boleh saja. Jadi bisa boleh, bisa tidak, tergantung jenis kegiatannya," ujar dia.

Saat ditanya mengenai kemungkinan diselenggarakan lomba populer di masyarakat, yakni panjat pinang, Arifin mengatakan hal itu akan sulit karena intensitas kontak antar orang yang tinggi.

"Ya sekali lagi kami sampaikan, agar kegiatan atau aktivitas warga yang berpotensi terjadi penularan sebaiknya itu ditiadakan," tutur dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement