Sabtu 08 Aug 2020 00:51 WIB

Pedagang-Pembeli di Sultra Agar Terapkan Protokol Kesehatan

Patugas telah turun memantau ke pasar-pasar tradisional yang ada di Kota Kendari.

Suasana Pasar  yang dipadati oleh pedagang dan pembeli pernak-pernik kemerdekaan (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana Pasar yang dipadati oleh pedagang dan pembeli pernak-pernik kemerdekaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta seluruh pedagang dan pembeli di setiap pasar agar menerapkan protokol kesehatan. Dengan demikian diharapkan mereka tidak terpapar virus Covid-19 saat melakukan transaksi jual beli.

"Kami imbau masyarakat baik konsumen maupun pedagang agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker, karena biasa kami amati di pasar sudah dibagikan masker tapi tidak disiplin digunakan," kata Kepala Bidan Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) Disperindag Sultra, Sutomo, di Kendari, Jumat (7/8).

Baca Juga

Sutomo mengungkapkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pasar Kota Kendari untuk bersama-sama mengimbau pedagang dan pembeli dalam menerapkan protokol kesehatan. "Untuk pasar tradisional kami bekerja sama dan berkoordinasi dengan Kepala Pasar seperti pasar Kota Kendari, Pasar Mandonga, Anduonohu untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan," tutur Sutomo.

Dia mengatakan petugas telah turun langsung ke pasar-pasar tradisional yang ada di Kota Kendari dan memantau pengaturan jarak antara penjual dan pembeli. Juga membagikan masker dan memasang westafel di tempat strategis di lokasi pasar.

 

"Kami pernah di pasar Kota Kendari itu melakukan pengaturan jarak antara penjual dan pembeli, jadi penjual itu diberikan batas semacam plastik sehingga para penjual dan pembeli tidak berdekatan, bahkan sampai kita atur cara membayarnya itu kita buat contoh seperti ada sebuah kaleng, kemudian pembeli menaruh uang di kaleng terus penjualnya mengambil di kaleng itu," jelasnya.

Sutomo berharap, masyarakat dapat mengembangkan transaksi daring (online). Kata dia, Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Perdagangan agar mengimbau pedagangan pasar bisa membudayakan atau membiasakan transaksi secara daring.

Untuk diketahui, Tim Satuan Tugas Percepatan Penangan COVID-19 Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan bahwa per 7 Agustus 2020 terjadi penambahan 28 kasus baru. Sehingga total kasus konfirmasi positif di daerah itu sebanyak 978 orang. Dari jumlah kasus tersebut yang dinyatakan sembuh sebanyak 679 orang, meninggal 16 orang dan pasien yang tengah menjalani perawatan atau isolasi sebanyak 283 orang.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement