Jumat 07 Aug 2020 23:30 WIB

Kemendagri Dukung Sekolah Gunakan Dana BOS Cegah Covid

Kepala sekolah diminta mendiskusikan pilihannya bersama dengan kepala daerah.

Siswa kelas VII SMPN 1 Kota Jambi mengenakan masker dan pelindung wajah sebelum memasuki kelas pada hari pertama sekolah Tahun Pelajaran 2020/2021 di Jambi, Senin (13/7/2020). Sejumlah sekolah di daerah itu mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka setelah Pemerintah Kota Jambi mengizinkan pihak sekolah tingkat SMP sederajat dan SD (kelas IV, V, VI) sederajat yang telah lulus verifikasi memulai pembelajaran tatap muka dan juga memberikan pilihan kepada orangtua/wali murid memilih pembelajaran tatap muka atau secara daring untuk anak-anak mereka. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/wsj.
Foto: ANTARA/Wahdi Septiawan
Siswa kelas VII SMPN 1 Kota Jambi mengenakan masker dan pelindung wajah sebelum memasuki kelas pada hari pertama sekolah Tahun Pelajaran 2020/2021 di Jambi, Senin (13/7/2020). Sejumlah sekolah di daerah itu mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka setelah Pemerintah Kota Jambi mengizinkan pihak sekolah tingkat SMP sederajat dan SD (kelas IV, V, VI) sederajat yang telah lulus verifikasi memulai pembelajaran tatap muka dan juga memberikan pilihan kepada orangtua/wali murid memilih pembelajaran tatap muka atau secara daring untuk anak-anak mereka. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/wsj.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Muhammad Hudori mengatakan Kemendagri mendukung penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membiayai kebutuhan program pencegahan penularan Covid di sekolah.

Hudori mengatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menetapkan Peraturan Mendagri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS pada Pemerintah Daerah sebagai wujud dukungan Kemendagri pada kebijakan tersebut.

"Kementerian Dalam Negeri juga mendukung kebijakan kepala sekolah diberikan fasilitas untuk menggunakan dana BOS dalam rincian kebijakan anggaran sekolah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020," ujar Hudori dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat (7/8).

Hudori mengatakan dengan adanya Surat Keputusan Bersama Empat Menteri mengenai pembelajaran tatap muka, maka sekolah diberikan pilihan apakah ingin menggunakan dana BOS itu untuk membiayai keperluan pembelajaran jarak jauh atau kebutuhan pembelajaran tatap muka seperti masker, hand sanitizer, dan alat kebersihan.

Ia menambahkan, kepala sekolah diminta mendiskusikan pilihannya bersama dengan kepala daerah, kepala dinas, dan orang tua sebelum memutuskan apakah membuka pembelajaran tatap muka pada masa pandemi Covid sebagaimana diatur dalam SKB Empat Menteri.

"Sebetulnya diberikan pilihan, artinya berbagai pihak tersebut saling bekerja sama untuk betul-betul dapat menyiapkan satuan pendidikan (sekolah) dengan prinsip keselamatan, kesehatan, dan keamanan bagi warga pendidikan. Ini menjadi prioritas utama," kata Hudori.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement