Jumat 07 Aug 2020 23:10 WIB

Panglima TNI: Inpres untuk Tekan Penyebaran Covid-19

Panglima akui tren kasus Covid-19 di Tanah Air belum melandai.

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengatakan, Instruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 untuk menekan penyebaran virus Corona di Tanah Air. Kebijakan ini sangat diperlukan karena tren kasus positif di Indonesia belum melandai.

"Dan rasio angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia berada pada angka 4,65 persen," kata Panglima TNI saat memimpin rapat secara virtual dengan jajaran TNI yang membahas evaluasi pendisiplinan protokol kesehatan dan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, bertempat di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat.

Baca Juga

Oleh karena itu, dalam melaksanakan Inpres tersebut, maka Panglima TNI memerintahkan seluruh Pangkotama dan Komandan Satuan Kewilayahan agar melaksanakan koordinasi yang baik dengan Forum Kooordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta komponen lainnya untuk merumuskan implementasi Instruksi Presiden di wilayahnya masing-masing. 

"Komandan Satuan Kewilayahan agar melaksanakan koordinasi secara intens dengan jajaran Polri dan instansi terkait lainnya untuk menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat khususnya di ruang publik," ucapnya.

Rapat evaluasi tersebut diikuti 86 peserta dari jajaran TNI. Di antaranya Kasal Laksamana TNI Yudo Margono, Kasau Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, Wakasad Letjen TNI Moch Fachruddin, Kasum TNI Letjen TNI Joni Supriyanto dan Irjen TNI Letjen TNI M Herindra, para Asisten Panglima TNI dan Angkatan serta para Pangkotama dan Komandan Satuan Kewilayahan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 untuk mendisiplinkan masyarakat yang kurang kesadarannya terhadap protokol kesehatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement