Jumat 07 Aug 2020 20:33 WIB

Polisi Bekuk Enam Begal Resahkan Warga Cempaka Putih Jakpus

Komplotan begal beraksi sembari membawa senjata tajam.

Ilustrasi Tangan di Borgol
Foto: Antara/Rony Muharrman
Ilustrasi Tangan di Borgol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaka Putih membekuk enam orang yang diduga komplotan begal dan kerap meresahkan warga di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Penangkapan berawal dari laporan salah satu korban.

"Kami mengamankan enam orang pelaku begal yang kerap beraksi di Cempaka Putih," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol, Heru Novianto di Jakarta, Jumat (7/8).

Penangkapan komplotan itu berawal dari laporan seorang warga bernama Ridho Andre yang turut menjadi korban begal para pelaku saat melintas di kawasan Percetakan Negara di akhir Juli 2020 lalu.

Pada Jumat (31/7), Ridho mengendarai motornya menuju perjalan pulang usai bekerja dan melewati Jalan Percetakan Negara.

Tiba-tiba ada segerombol orang berboncengan sembari membawa senjata tajam dan mengacungkannya ke arah Ridho.

Ridho sempat berusaha kabur dari para pelaku, namun sayangnya Ridho kalah jumlah dan akhirnya motornya direbut paksa oleh para pelaku.

"Setelah pelaku berhasil menguasai kendaraan korban, mereka akhirnya kabur. Pada saat itu korban melaporkan ke Polsek Cempaka Putih," ujar Heru.

Tim Buser Cempaka Putih bergerak,usai mengumpulkan data dan bukti-bukti mengejar para pelaku begal.

Tak lama setelah itu dua orang pelaku tertangkap dengan inisial RVD dan FBH, dari kedua pelaku didapati informasi yang mengarahkan keempat kawannya berada di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Akhirnya pada Kamis (6/8) empat pelaku lainnya AKM, DLH, SDQ, dan ZKR ditangkap polisi usai melakukan pengejaran ke luar wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Lebih lanjut, keenamnya saat ini menjalani pemeriksaan lanjutan di Polsek Cempaka Putih.

"Kita masih telusuri, kita belum tahu apakah mereka ini residivis. Satu orang juga masih DPO (daftar pencarian orang)," kata Heru.

Atas perbuatan para pelaku, keenamnya terancam hukuman kurang lebih sembilan tahun penjara dengan jeratan pasal 365 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement