Wednesday, 8 Syawwal 1445 / 17 April 2024

Wednesday, 8 Syawwal 1445 / 17 April 2024

Bea Cukai dan Karantina Pertanian Awasi Barang Impor

Jumat 07 Aug 2020 19:35 WIB

Red: Hiru Muhammad

Bea Cukai dan Badan Karantina Pertanian jalin sinergi dalam melakukan tugas pengawasan barang impor. Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Cikarang, Deny Isworo, pada Jumat (07/08). Hal ini dilakukan agar kedua instansi dapat melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya yang datang dari luar Indonesia. Ia pun menjelaskan proses bisnis pemeriksaan di Cikarang Dryport, sebagai bentuk sinergi Bea Cukai Cikarang dan Karantina Pertanian.

Bea Cukai dan Badan Karantina Pertanian jalin sinergi dalam melakukan tugas pengawasan barang impor. Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Cikarang, Deny Isworo, pada Jumat (07/08). Hal ini dilakukan agar kedua instansi dapat melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya yang datang dari luar Indonesia. Ia pun menjelaskan proses bisnis pemeriksaan di Cikarang Dryport, sebagai bentuk sinergi Bea Cukai Cikarang dan Karantina Pertanian.

Foto: istimewa
Sinergi ini menunjang optimalisasi dan percepatan waktu importasi pemeriksa bersama

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA-–Bea Cukai dan Badan Karantina Pertanian jalin sinergi dalam melakukan tugas pengawasan barang impor. Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Cikarang, Deny Isworo, pada Jumat (07/08). Hal ini dilakukan agar kedua instansi dapat melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya yang datang dari luar Indonesia. Ia pun menjelaskan proses bisnis pemeriksaan di Cikarang Dryport, sebagai bentuk sinergi Bea Cukai Cikarang dan Karantina Pertanian.

“Bea Cukai Cikarang memiliki andil dalam melakukan pemeriksaan fisik dalam rangka menguji kebenaran pemberitahuan impor dengan fisik barang yang diimpor sebelum diterbitkannya KT-9 (certificate of desinfestation/desinfection)/KH-12 (sertifikat sanitasi produk hewan) pada badan karantina untuk barang yang telah diperiksa fisik dan pengambilan sampel pemeriksaan kesehatan,” kata Deny.

Ia menambahkan, Bea Cukai juga melakukan  pengawasan terhadap barang impor media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) pangan segar asal tumbuhan (PSAT) yang belum mendapatkan izin impor dari Badan Karantina Tumbuhan dalam kawasan pabean. Serta melakukan pemeriksaan persyaratan perizinan impor dari badan karantina KT-2 (sertifikasi pelepasan karantina tumbuhan domestik)/KH-5 (persetujuan bongkar) pada INSW.

“Kami berharap ke depannya Bea Cukai dan Badan Karantina Pertanian dapat terus melakukan sinergi dalam rangka menunjang optimalisasi dan percepatan waktu importasi pemeriksaan bersama,” katanya.

 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler