Jumat 07 Aug 2020 18:15 WIB

Revisi SKB, Sekolah Zona Kuning Diizinkan Dibuka

Nadiem menyebut peraturan ini hanya mengizinkan, bukan mewajibkan.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Penjaga merapikan ruangan kelas yang lama kosong. Ilustrasi
Foto: Antara/Novrian Arbi
Penjaga merapikan ruangan kelas yang lama kosong. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melakukan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Masa Pandemi Covid-19. Revisi tersebut yaitu memperbolehkan sekolah tatap muka di zona kuning dan hijau.

Sebelumnya, sekolah di zona hijau saja yang boleh melakukan pembelajaran tatap muka. "Kita merevisi SKB untuk memperbolehkan, bukan memaksakan, pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Semua data mengenai zona itu berdasarkan data dari gugus tugas," kata Mendikbud Nadiem Makarim, dalam telekonferensi, Jumat (7/8).

Ia menegaskan, peraturan ini hanya mengizinkan, bukan mewajibkan sekolah di zona hijau dan kuning untuk kembali melakukan pembelajaran tatap muka. Bagi zona merah dan oranye tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka.

Dibukanya kembali sekolah di zona kuning dan hijau, kata Nadiem tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat. Pilihan untuk membuka kembali sekolah juga diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah, sekolah, dan orang tua siswa.

"Kalau pemda/kanwil menyatakan siap, masing-masing kepala sekolah dan komite sekolah boleh memutuskan bahwa di sekolah tersebut belum siap. Bahkan, kalau sekolahnya siap, kalau orang tua murid tidak memperkenankan anaknya sekolah, itu adalah hak prerogatif orang tua," kata Nadiem menegaskan.

Peraturan lainnya, sama seperti SKB 4 menteri sebelum revisi. Beberapa peraturan yang sama tersebut seperti jenjang yang boleh dibuka di awal adalah jenjang SMP dan SMA sederajat. Bagi PAUD, pembelajaran tatap muka dilakukan dua bulan setelah jenjang di atasnya dibuka.

"Untuk PAUD hanya bisa dilakukan dua bulan setelah mulainya implementasi tatap muka tersebut. Jadi kami menunda PAUD karena protokol kesehatan di PAUD lebih sulit," kata Nadiem.

Sementara itu, untuk madrasah dan sekolah berasrama di zona kuning dan hijau dilakukan secara bertahap. Bagi asrama yang jumlah peserta didiknya di bawah 100 orang, pada bulan pertama maksimal kapasitas 50 persen. Pada bulan kedua diperbolehkan masuk 100 persen.

Sementara itu, bagi asrama yang peserta didiknya di atas 100, pada bulan pertama diperbolehkan untuk diisi sebanyak 25 persen dari kapasitas. Pada bulan kedua diperbolehkan sebanyak 50 persen. Sementara itu pada bulan ketiga diperbolehkan diisi sebanyak 75 persen. Pada bulan keempat diperbolehkan sebanyak 100 persen dari kapasitas.

Secara umum, standar protokol sama dengan SKB 4 menteri sebelumnya, yaitu wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan jaga jarak. Selain itu, kegiatan yang menimbulkan perkumpulan antarkelas ditiadakan, seperti kegiatan di kantin.

"Ini jadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk implementasinya dan evaluasinya dilakukan secara efektif, dan kami di pemerintah pusat siap mendukung dengan berbagai macam bantuan yang dibutuhkan," kata dia lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement