Jumat 07 Aug 2020 15:13 WIB

Istana Minta Warga tak Resah Soal Sanksi Protokol Kesehatan

Penyusunan sanksi disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Warga tak mengenakan masker di Jalan Dokter Soekardjo, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, dikenakan sanksi sosial berupa  kerja menyapu, Ahad (21/6)
Foto: Bayu Adji P
Warga tak mengenakan masker di Jalan Dokter Soekardjo, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, dikenakan sanksi sosial berupa kerja menyapu, Ahad (21/6)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah meminta masyarakat agar tidak resah dengan kebijakan pemerintah dalam menyusun sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Presiden Jokowi memang baru saja menerbitkan instruksi presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.  Beleid ini juga mengatur jenis-jenis sanksi yang bisa diterapkan kepada pelanggar protokol kesehatan.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan, Inpres ini diterbitkan untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah terkait sosialisasi protokol kesehatan dan menetapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Tentu, penyusunan sanksi disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing.

"Masyarakat tidak perlu resah dengan Inpres ini, karena tujuan Inpres ini adalah justru untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat. Sanksi hanya diberikan kepada pihak yang melanggar protokoler kesehatan yang sudah disosialisasikan dan dijelaskan kepada masyarakat," jelas Dini, Jumat (7/8).

Melalui inpres ini, ujar Dini, diharapkan masyarakat, para pelaku usaha, dan pihak pengelola fasilitas umum dapat lebih tertib dan disiplin dalam menjalankan protokoler kesehatan, antara lain seperti penggunaan masker dan menjaga jarak.

Sanksi yang disiapkan bervariasi, bisa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Aturan yang diteken presiden pada 4 Agustus 2020 ini menjelaskan, sanksi diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan, baik perorangan, pelaku usaha, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Fasilitas umum yang dimaksud meliputi perkantoran atau tempat kerja, sekolah atau institusi pendidikan, tempat ibadah, stasiun, terminal, pelabuhan, bandara, transportasi umum, kendaraan pribadi, toko, pasar modern, dan pasar tradisional. Disebutkan pula apotek, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima atau lapak jajan, perhotelan dan usaha sejenis, tempat wisata, dan fasilitas kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement