Jumat 07 Aug 2020 10:33 WIB

Instruksi PDIP; Disorot Ombudsman, Anggota Tetap Daftar PKH

Rudyatmo mempersilakan kader PDIP di Solo ikut mendaftar sebagai SDM PKH.

Logo PDIP (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Logo PDIP (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Fauziah Mursid, Nawir Arsyad Akbar, Rizkyan Adiyudha, Dadang Kurnia, Binti Sholikah, Bowo Pribadi

Surat berkop Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP perihal instruksi mengikuti rekrutmen dan seleksi koordinator tingkat kabupaten/kota Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sebelumnya beredar di publik. Surat tersebut bersifat rahasia dan ditandatangani Ketua DPP PDIP Nusyirwan Soejono dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Instruksi ini disoroti Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Ombudsman meminta semua elemen masyarakat berpartisipasi mengawasi proses rekrutmen dan seleksi koordinator PKH di Kementerian Sosial (Kemensos). Pengawasan oleh masyarakat dinilai bisa mencegah terjadinya konflik kepentingan pelaksanaan program dengan partai politik tertentu.

“Karena itu butuh pengawasan masyarakat umum dan kita semua, supaya lebih akuntanbel dan transparan dalam praktiknya, bukan hanya dalam statement (pernyataan) saja,” kata Anggota ORI, Ahmad Suaedy, kepada Republika.

Intruksi DPP PDIP memunculkan kekhawatiran adanya konflik kepentingan, mengingat latar belakang Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara yang berasal dari PDIP. Namun, Juliari telah membantah hal ini. Dia memastikan, semua sumber daya manusia (SDM) atau pengurus yang akan menjalankan PKH akan diseleksi. Dia menjamin, tidak akan ada kader dari partai politik manapun menjadi pengurus PKH.

“Intinya, semua SDM di PKH tidak boleh anggota partai politik. Saya kira itu sudah jelas sekali,” kata Juliari Batubara.

Merujuk situs resmi Kemensos, PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Program itu telah dilaksanakan sejak 2007.

Tata cara rekrutmen SDM PKH telah diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Nomor 1 tahun/LJS/08/2018 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan. Pada pasal 10 huruf i terkait larangan, dinyatakan bahwa SDM PKH dilarang terlibat dalam aktivitas politik praktis seperti pengurus dan/atau anggota partai politik, menjadi juru kampanye, melakukan kampanye, mendaftar menjadi calon anggota legislatif pusat ataupun daerah, mendaftar menjadi calon anggota DPD, mendaftar menjadi calon pada pilkada, pemilihan kepala desa dan sebutan lainnya.

Suaedy mengapresiasi sikap Mensos Juliari. Namun, pernyataan itu harus dibuktikan secara konsisten dengan tidak merekrut anggota atau kader partai sebagai koordinator program PKH. Sebab, jika nantinya ada kader partai yang bergabung, meski pun bukan pengurus partai politik, namun tetap berpeluang menimbulkan konflik kepentingan.

“Tetapi apakah di belakang itu seperti yang dikatakan, maka perlu ada pengawasan misalnya proses rekrutmen lebih mendengar kata-kata pengurus partai meskipun dia bukan anggota partai, karena yang bukan pengurus partai itu juga belum tentu tidak ada kepentingan partai itu,” ujar dia.

 

Kaderisasi

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan, instruksi tersebut sebagai sebuah upaya untuk melakukan pendidikan dan kaderisasi politik. Dia mengatakan, hal tersebut merupakan bagian dari fungsi utama partai dan bagian dari tradisi demokrasi yang dijalankan partai.

“Jadi ketika partai menginstruksikan kadernya untuk ikut kontestasi di pengawas desa, atau dalam Program Keluarga Harapan (PKH), aktif dalam bela negara dan aktif melibatkan diri dalam kepengurusan formal kemasyarakatan,” katanya.

Hasto mengatakan, PDIP mementingkan ketaatan pada aturan main dan juga keadilan. Lanjutnya, partai telah berkirim surat agar secara aktif mencermati adanya peluang dari setiap jabatan strategis di setiap lapisan masyarakat dan pemerintahan.

“PDI Perjuangan bertanggung jawab atas kualitas kader yang ditempatkan. Partai memiliki aturan disiplin ketat, dan PDI Perjuangan bergerak secara terbuka,” kata dia.

Langkah ini dikritik oleh Peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Aisah Putri Budiarti. Dia menilai, langkah DPP PDIP menginstruksikan kadernya dalam proses rekrutmen PKH tidak etis. Apalagi, Mensos Juliari diketahui merupakan Wakil Bendahara Umum PDIP.

“Dari segi aturan formal tentang kode etik SDM PKH yang dimiliki Kemensos juga sudah secara tertulis melarang koordinator PKH berlatarbelakang partai,” ujar Putri.

Kritik juga datang dari mahasiswa. Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakkan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) Agus Mulyono Herlambang menilai, langkah itu merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan.

“Instruksi ini sudah termasuk penyalahgunaan kekuasaan. Partai politik jangan menyalahgunakan kekuasaan dengan terlibat cawe-cawe urusan program pemerintahan, apalagi itu program sosial,” ujar dia.

Agus mengatakan, koordinator PKH dari kader partai politik akan menghilangkan akuntabilitas dan transparansi program. Pendaftaran koordinator PKH juga tak berguna, jika yang terpilih merupakan kader atau anggota partai. “Apalagi ini sebuah instruksi dari pimpinan partai politik. Instruksi ini sudah satu tingkat di atas rekomendasi,” ujar dia.

Menurut dia, hal seperti ini sangat disayangkannya masih terjadi di Indonesia, ketika program sosial untuk masyarakat justru dimanfaatkan oleh salah satu partai. “Jangan sampai rakyat kecil yang menjadi korban monopoli dari keserakahan elite-elite partai politik ke depannya,” ujar Agus.

 

Anggota tetap daftar

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, menyatakan, ada belasan kader partai yang mendaftar koordinator PKH. Dia menyebut, kader partai yang mendaftar bukan pengurus, melainkan anggota.

“Yang daftar kemarin cuma 15 kalau nggak salah. Yang daftar bukan pengurus, tapi anggota. Kalau anggota nggak masalah kan,” ujar Untari saat dikonfirmasi Republika, Kamis (6/8).

Terkait banyaknya pihak yang mengkritisi instruksi DPP PDIP agar kadernya di daerah mendaftar menjadi koordinator PKH, Untari enggan mengambil pusing. PDIP, kata dia, hanya ingin berkontribusi dalam upaya pengentasan kemiskinan.

“Jadi ya sama-sama ya, karena ini program pemerintah. Masa sih nggak boleh PDIP daftar. Kalau partai lain mau kasih instruksi ya kasih aja instruksi. Kita juga nggak ngelarang partai lain untuk mendaftar,” kata Untari.

Ketua DPC PDIP Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menyatakan, instruksi tersebut hal yang wajar. Sebab, kata dia, kader PDIP sudah mempunyai talenta untuk mengurus keluarga miskin. “Jadi kalau ada instruksi itu tidak ada persoalan karena itu diumumkan secara umum untuk rekrutmen itu. Rekrutmen itu kan nanti tetap dites,” kata Rudyatmo saat dihubungi Republika.

Wali Kota Solo ini berharap kader-kader PDIP yang ikut masuk ke tim pendamping PKH harus mempunyai talenta. Rudyatmo mempersilakan kader PDIP di Solo yang mau ikut mendaftar sebagai SDM PKH. “Selama ini tidak banyak, tetapi ada kader-kader PDIP yang ikut menjadi pendamping PKH,” ujar dia.

Sekretaris DPC PDIP Solo, Teguh Prakosa, mengatakan, DPC belum menerima surat instruksi tersebut dari DPP PDIP. Namun, kata dia, Ketua DPC telah bertemu dan menerima arahan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait hal tersebut. “Pas forum resmi nanti Pak Ketua DPC menyampaikan. PKH itu kita mendukung dan kita juga menjadi anggotanya di situ,” ujar Teguh.

Sementara Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Solo, Tamso, mengatakan, sampai saat ini belum ada surat dari Kemensos terkait rekrutmen SDM PKH. Nantinya, jika ada perintah dari Kemensos, maka Dinsos akan segera menindaklanjuti. “Syarat-syaratnya nanti kami lihat regulasinya, petunjuk teknisnya, kami pelajari baru kami lakukan. Saat ini belum ada surat dari Kemensos,” kata Tamso.

Tamso mengeklaim tidak mengetahui apakah tahun-tahun sebelumnya ada kader partai yang menjadi SDM PKH. Sebab, dia baru menjabat sebagai Kepala Dinsos pada Januari 2020.

Dinsos Provinsi Jawa Tengah menegaskan, perekrutan petugas pendamping PKH Kemensos menjadi kewenangan kabupaten/kota. Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Harso Susilo, mengatakan, Dinsos Jateng tidak melakukan seleksi kecuali menginformasikan kepada dinsos kabupaten/kota perihal rekruitmen SDM untuk program PKH Kemensos tersebut. “Karena kita memang tidak punya wilayah dan penduduk. Yang punya kabupaten/kota,” ujar dia.

Sekretaris DPD PDIP Jawa Tengah, Bambang Kusriyanto yang dikonfirmasi terpisah menyatakan belum bisa memberikan komentar lebih banyak terkait dengan adanya surat DPP PDIP tersebut. “Saya belum membaca surat DPP tersebut,” ujar Bambang melalui pesan WhatsApp.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement