Jumat 07 Aug 2020 06:32 WIB

Panti Pijat Nekat Beroperasi di Masa Pandemi Covid-19

Satpol PP merazia panti pijat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

OLEH RAHAYU MARINI HAKIM, SABRINA ZAKARIA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, masih memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah Covid-19. Sehingga belum semua jenis usaha boleh beroperasi. Meski begitu, kenyataan di lapangan berkata lain. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendapati banyak pengusaha yang nekat membuka usahanya, salah satunya usaha pijat.  Untuk...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement