Jumat 07 Aug 2020 00:15 WIB

Sidang Jiwasraya Ungkap Penggunaan Nomine Para Terdakwa

Penggunaan nomine oleh para terdakwa tersebut, tak gratis.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro (kiri) dan Heru Hidayat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro (kiri) dan Heru Hidayat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggunaan nomine atau nama orang lain dalam transaksi saham dan pendirian sebagian perusahaan milik para terdakwa dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) di PT Asuransi Jiwasraya terungkap di persidangan. Sebagian para nomine tersebut, merupakan sanak keluarga, dan kerabat, dan bahkan orang lain yang menggunakan uang milik para terdakwa sendiri. Penggunaan nomine oleh para terdakwa tersebut, tak gratis.

Kejaksaan Agung (Kejakgung) pernah membeberkan, penggunaan nomine yang dilakukan terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dalam transaksi saham dan reksa dana terkait investasi Jiwasraya, ada sekitar 800-an lebih, dengan aktivitas transaksi mencapai jutaan kali. Jumlah tersebut, belum menghitung nomine yang namanya dipakai untuk pendirian perusahaan-perusahaan sekuritas dan manajer investasi (MI) milik para terdakwa yang menjadi pengelola dana investasi Jiwasraya.

Dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dan TPPU Jiwasraya di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/8) empat nomine dihadirkan sebagai saksi ajuan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni Hendra Brata, Deni Surya Dinata, Agus Hendro Cahyono, dan Suprihatin Njoman. “Nomine-nomine ini dihadirkan ke persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Benny Tjokro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto,” kata Jaksa Yadyn Palabengan saat persidangan, Kamis (6/8). 

Hendra Brata, dalam kesaksian mengatakan, namanya dipakai dalam   transaksi-transaksi saham yang dilakukan terdakwa Benny Tjokro sejak 2011. Penggunaan nama itu, setelah Hendra dimintai pinjam Kartu Tanda Penduduk (KTP), sekaligus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh Benny. Hendra mengaku tak tahu namanya dipakai untuk pembelian emiten apa saja. “Saya bukan pegawai Pak Benny. Saya hanya dipinjami nama untuk pembukaan rekening saham, dan jual beli saham,” terang Hendra. 

Namun terungkap dalam persidangan, penggunaan nama dalam aktivitas jual beli saham tersebut, ada transaksi pembelian emiten MYRX setotal Rp 49,5 miliar. MYRX, kode emiten PT Hanson Internasional di bursa efek, perusahan milik Benny Tjokro yang sahamnya ditawarkan ke Jiwasraya untuk dibeli yang akhirnya merugikan negara. Hendra mengaku, dari penggunaan namanya itu, Benny memberi komisi Rp 5 juta saban bulannya.

Cerita serupa juga dikatakan Agus Hendro yang tak lain sepupu dari isteri Benny, Okky Savitri. Saksi mengaku, identitasnya dipakai Benny sejak 2015 untuk transaksi saham di perusahaan sendiri. Agus  dibayar setiap bulannya Rp 10 juta. “Awalnya saya tidak ada masalah. Karena saya kenal (dengan Benny Tjokro),” terang dia. Akan tetapi, setelah penggunaan namanya menjadi objek pajak transaksi saham puluhan miliar rupiah, dan belakangan menyeret namanya ke pemeriksaan hukum, Agus Hendro meminta agar identitasnya tak lagi digunakan.

Suprihatin Njoman, saksi lain pun mengungkapkan yang sama. Tetapi bedanya, nama Njoman dipakai untuk pendirian perusahaan investasi Supra Mandiri Fiesta, dan Topaz Investmen. Dua perusahaan tersebut,  konsorsium investasi yang kepemilikan modalnya ada di tangan Heru Hidayat. Perusahaan-perusahaan tersebut membeli emiten-emiten saham perusahaan milik Heru Hidayat sendiri, seperti TRAM, IIKP, dan lain-lain akhirnya dibeli Jiwasraya yang akhirnya juga merugi. 

Nama Suprihatin Njoman, pun terungkap digunakan untuk membuka belasan rekening di berbagai bank. Rekening itu menjadi sarana transaksi jual beli saham. Salah satu yang dibeberkan jaksa kepada saksi, adanya transaksi senilai Rp 100 miliar pada 6 November 2014. Uang tersebut, dikatakan jaksa berasal dari Heru Hidayat, untuk membeli saham di emiten-emiten perusahaan milik Heru Hidayat sendiri. 

Tetapi, Suprihatin Njoman, sepanjang persidangan terbata-bata saat mengaku tak mengetahui namanya dipakai Heru Hidayat. “Saya tidak tahu,” kata dia. Namun ia mengaku, mengetahui sosok Heru Hidayat, pun Joko Hartono Tirto. Bahkan, Suprihatin Njoman mengaku tahu keduanya memiliki perusahaan sama, PT Maxima Integra yang berkantor di Senayan, Jakarta. “Saya dikenalkan Utomo Puspo,” terang Njoman. Utomo Puspo, rekanan Heru Hidayat yang namanya juga dijadikan rekanan Njoman dalam pendirian beberapa perusahaan milik Heru Hidayat. “Saya diminta untuk menyerahkan KTP untuk Topaz itu seingat saya,” kata dia. 

Terkait dengan pendirian perusahaan-perusahaan Heru Hidayat ini, dalam persidangan sebelumnya, pun terungkap penggunaan nama-nama orang lain. Persidangan pernah meminta kesaksian Moudy Mangke, orang suruhan terdakwa Joko Hartono Tirto yang dijadikan Heru Hidayat sebagai pendiri puluhan perusahaan perikanan, dan perkapalan, pun MI yang sahamnya di beli oleh Jiwasraya. Akan tetapi, Moudy Mangke, dalam persidangan sebelumnya, juga mengaku tak tahu namanya dipakai.

Persidangan sebelumnya, juga mengungkapkan adanya penggunaan nama Fero Budimeliano yang diketahui sebagai komisaris di perusahaan MI, PT Pool Advista Management (PAM). Di persidangan terungkap, PT PAM merupakan anak perusahaan dari PT Pool Indonesia yang sahamnya milik Heru Hidayat. PT PAM, menawarkan dua produk reksa dana kepada Jiwasraya, yang belakangan mengalami kerugian setotal Rp 2,1 triliun. Belakangan, PT PAM, merupakan satu dari 13 perusahaan MI yang ditersangkakan dalam kasus sama. 

Pengacara Benny Tjokro, Bob Hasan saat ditemui saat istirahat sidang menerangkan, penggunaan nomine yang dilakukan kliennya tak melawan hukum. Karena, kata dia, ada sejumlah perjanjian antara kliennya, dan para nomine. Pun kata dia, nomine-nomine itu, sejak awal tak mempersoalkan pinjam nama tersebut. “Di persidangan tadikan terungkap, yang nama-namanya digunakan untuk transaksi saham itu, kan merelakan,” kata Bob Hasan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement