Kamis 06 Aug 2020 16:44 WIB

Penolak Pemakaman Jenazah Covid-19 Divonis 3,5 Bulan

Penolak jenazah Covid-19 divonis hukuman 3,5 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Esthi Maharani
Petugas medis yang mengenakan APD lengkap mengangkat peti berisi jenazah pasien positif COVID-19
Foto: Antara/Ampelsa
Petugas medis yang mengenakan APD lengkap mengangkat peti berisi jenazah pasien positif COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pengadilan Negeri Banyumas yang menyidangkan kasus penolakan jenazah di Desa Kedungwringin Kecamatan Patikraja telah menjatuhkan hukuman 3,5 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu pada Khudlori (46).

Atas putusan tersebut, terdakwa yang juga merupakan warga Desa Kedungwringin, diberi waktu sepekan untuk memutuskan akan menerima putusan tersebut atau akan mengajukan banding. Namun kuasa hukum terdakwa yang hadir langsung di PN Banyumas, menyatakan akan pikir-pikir lebih dulu.

''Nanti saya konsultasikan pada klien saya. Kita masih punya waktu seminggu untuk pikir-pikir, apakah akan menerima atau mengajukan banding,'' kata Sarjono, kuasa hukum tersangka, Kamis (6/8).

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan. Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman selama tujuh bulan penjara karena melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Menular.

 

Sebagaimana diketahui, kasus penolakan jenazah ini berawal dari kejadian penolakan warga terhadap rencana pemakaman jenazah pasien Covid-19, akhir Maret 2020 lalu. Awalnya, jenazah hendak dimakamkan di pemakaman Teluk Kecamatan Purwokerto Selatan. Namun karena ditolak warga setempat, pemakaman dialihkan ke pemakaman umum di Desa Kedungwringin Kecamatan Patikraja.

Warga Desa Kedungwringin yang mendengar akan adanya pemakaman tersebut, juga menolak pemakaman di desanya. Bahkan sebagian warga, langsung menutup akses jalan masuk ke pemakaman dengan kendaraan berat.

Hal ini menyebabkan pemakaman pasien sempat tertunda beberapa hari. Akhirnya diputuskan, jenazah dimakamkan diam-diam di Desa Tumiyang Kecamatan Pekuncen. Namun pemakaman ini kemudian  diketahui warga sehingga mereka juga menggelar aksi menuntut pemindahan jenazah ke makam lain.

Dalam kejadian itu, Bupati Achmad Husein turun langsung ke lokasi untuk menenangkan warga. Meski demikian, tim gugus tugas akhirnya tetap membongkar makam dan memindahkan ke tempat pemakaman desa lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement