Rabu 05 Aug 2020 23:59 WIB

Pariaman Upayakan Regulasi Lindungi Tradisi Bajapuik

Tradisi bajapuik perlu dilestarikan sebagai identitasi Pariaman.

Tradisi bajapuik perlu dilestarikan sebagai identitasi Pariaman. Ilustrasi tradisi bajapuik
Foto: antarafoto
Tradisi bajapuik perlu dilestarikan sebagai identitasi Pariaman. Ilustrasi tradisi bajapuik

REPUBLIKA.CO.ID,  PARIAMAN— Kota Pariaman perlu menyusun peraturan daerah perlindungan tradisi perkawinan bajapuik (menjemput) sebagai kearifan lokal setempat.

Hal ini disampaikan Yenny Febrianty, mahasiswi Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang yang sedang meneliti tradisi budaya itu.

Baca Juga

“Sebenarnya suatu tradisi kebudayaan baik, termasuk tradisi bajapuik yang ada di Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman,” katanya saat menyampaikan hasil penelitiannya ke Pemerintah Kota Pariaman di Pariaman, Rabu (5/8).

Pada tradisi bajapuik, pihak perempuan menyerahkan sejumlah uang yang telah disepakati kepada pihak laki-laki saat akan dilakukan pernikahan.

Ia menyebutkan pada tradisi tersebut ada penghormatan lembaga adat, sedangkan peran ninik mamak atau tokoh adat, serta tokoh agama dan masyarakat setempat juga diikutsertakan.

Selain itu, lanjutnya, pada tradisi tersebut ada penghargaan untuk pihak laki-laki serta tidak ada untuk merugikan kaum perempuan dalam menjalankan kearifan lokal tersebut.

Ia mengatakan dalam tradisi itu pihak perempuan memang melakukan pemberian berupa uang kepada pihak laki-laki berdasarkan kesepakatan keluarga kedua pihak. Namun, uang itu juga akan dikembalikan dalam bentuk barang oleh pihak laki-laki kepada perempuan.

Uang tersebut pun, katanya, bahkan bisa menjadi modal awal pasangan suami istri di Pariaman untuk membina rumah tangga.

“Oleh karena itu dengan penelitian ini maka persepsi masyarakat luas terkait laki-laki di Pariaman dibeli terbantahkan,” ujarnya.

Namun, katanya, melihat arus globalisasi yang saat ini semakin pesat, apalagi ada persepsi negatif yang diterima masyarakat, sehingga dikhawatirkan tradisi tersebut akan pudar.

“Sosialisasi terkait adat dan tradisi ini ada kepada generasi muda hanya saja perlu ada regulasi untuk melindungi tradisi yang ada di Pariaman salah satunya tradisi bajapuik,” katanya.

Oleh karena itu, dalam disertasinya dengan judul "Perlindungan Nilai Perkawinan Bajapuik pada Masyarakat Pariaman di Sumatera Barat dalam Menghadapi Dampak Globalisasi" direkomendasikan agar Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman membuat regulasi untuk melindungi proses dan nilai tradisi tersebut.

Sekretaris Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau Kota Pariaman, Priyaldi, mengatakan perkawinan bajapuik merupakan proses pernikahan di Pariaman yang menempatkan laki-laki dijemput melalui proses adat. “Jadi bukan semata-mata diletakkan pada konteks uang,” ujar dia.

Ia menambahkan bahwa menjemput melalui proses adat tersebut ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu syarat berdasarkan kesepakatan keluarga, masyarakat, dan ninik mamak sebagai tokoh adat. “Uang jemputan merupakan kesepakatan dua keluarga (keluarga dari pihak laki-laki dan perempuan, red.),” katanya.

Ketua DPRD Kota Pariaman, Fitri Nora, mengatakan penelitian tersebut dapat memberikan kontribusi positif terhadap tradisi bajapuik. "Namun kami meminta agar Ibu Yenny juga melakukan sosialisasi," ujarnya.

Terkait dengan regulasi, pihaknya sedang menyusun perda inisiatif yang berhubungan dengan kearifan lokal di Kota Pariaman. "Yang dalam peraturan tersebut nantinya tidak saja memperkuat tradisi bajapuik namun seluruh tradisi yang ada di daerah ini," katanya.  

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement