Rabu 05 Aug 2020 23:46 WIB

Ormas Islam Ogan Komering Ulu Desak Penutupan Hiburan Malam

Ormas Islam Ogan Komering Ulu Sumatra Selatan desak hiburan malam ditutup.

Ormas Islam Ogan Komering Ulu Sumatra Selatan desak hiburan malam ditutup. Pengunjung salah satu tempat hiburan malam (ilustrasi).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Ormas Islam Ogan Komering Ulu Sumatra Selatan desak hiburan malam ditutup. Pengunjung salah satu tempat hiburan malam (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA— Sejumlah ormas Islam dan tokoh agama di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan meminta pemerintah daerah setempat menutup tempat hiburan seperti karaoke di wilayah setempat yang sering dijadikan sarang maksiat dan peredaran narkoba.

"Banyak sekali tempat hiburan di Kota Baturaja ini menjadi tempat maksiat," kata Mahmud, salah seorang tokoh agama di Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur saat melakukan audensi bersama Bupati OKU, Kuryana Azis di Baturaja, Rabu (5/8).

Baca Juga

Dalam audensi bersama sejumlah ormas Islam mulai dari GNPF-Ulama, PA 212, Bang Ja'far, Mujahidah, FUI, tokoh agama dan tokoh masyarakat lainnya di Kabupaten OKU tersebut, para ulama ini menyampaikan keluhan masyarakat yang resah dengan keberadaan tempat hiburan karena disinyalir menjadi sarang maksiat dan peredaran narkoba serta minuman keras ilegal.

"Seperti tempat karaoke C di Kelurahan Sukaraya kami minta ditutup karena masyarakat terganggu sejak beroperasi 3-4 tahun lalu," tegasnya.

 

Alikhan Ibrahim, ulama lainnya menambahkan keberadaan sejumlah tempat hiburan seperti karaoke, spa, panti pijat, warung remang di Kota Baturaja sangat meresahkan masyarakat di wilayah itu.

"Karena didduga kuat menjadi tempat peredaran miras ilegal terselubung. Bahkan di Kota Baturaja ini banyak tempat praktek prostitusi berkedok usaha salon," ungkapnya.

Oleh sebab itu, masyarakat setempat khususnya ormas Islam dan para ulama lainnya meminta kepada Pemkab OKU agar menutup operasional tempat hiburan yang menjadi sarang maksiat supaya tidak mengganggu kenyamanan masyarakat setempat.

Sementara itu, Bupati OKU, Kuryana Azis menyampaikan terkait pengawasan dan penertiban tempat hiburan ini merupakan wewenang aparat seperti Satpol PP wilayah setempat.

"Semua ada aturan seperti jam operasional. Jika pihak pengelola tempat hiburan melanggar akan diberikan sanksi bisa berupa teguran. Namun, bila masih membandel akan ditutup," ujar dia. 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement