Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Bea Cukai Fasilitasi Hibah Ventilator dari Australia

Rabu 05 Aug 2020 22:23 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Bea Cukai telah menjadi fasilitator impor ventilator, yang merupakan barang hibah dari Australia sebagai dukungan dalam penanggulan Covid di Indonesia. Sebagai bagian dari pemerintah dan masyarakat, Bea Cukai memberikan berbagai fasilitas kemudahan dan percepatan proses impor barang untuk penanggulangan pandemi.

Bea Cukai telah menjadi fasilitator impor ventilator, yang merupakan barang hibah dari Australia sebagai dukungan dalam penanggulan Covid di Indonesia. Sebagai bagian dari pemerintah dan masyarakat, Bea Cukai memberikan berbagai fasilitas kemudahan dan percepatan proses impor barang untuk penanggulangan pandemi.

Foto: Bea Cukai
Fasilitas layanan Bea Cukai berupa rush handling sesuai PMK No 148

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pandemi Covid-19 merupakan musuh yang nyata, bukan hanya satu atau dua negara tetapi hampir negara di seluruh dunia menghadapinya. 

"Sehingga pemerintah terus melancarkan aksi nyata dalam mengeluarkan kebijakan terbaiknya untuk menyelamatkan rakyatnya,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Finari Manan, pada Rabu (05/08) ketika menjelaskan peran Bea Cukai dalam upaya penanganan Covid-19.

Menurut Finari, pihaknya pada tanggal 24 Juli 2020 telah menjadi fasilitator impor ventilator, yang merupakan barang hibah dari Australia sebagai dukungan dalam penanggulan Covid di Indonesia. Sebagai bagian dari pemerintah dan masyarakat, Bea Cukai memberikan berbagai fasilitas kemudahan dan percepatan proses impor barang untuk penanggulangan pandemi.

Hal itu seperti ketika Pemerintah Australia melalui kedutaan besarnya menyerahkan seratus unit ventilator non-invasif ke Indonesia sebagai bagian dari paket peralatan medis dan laboratorium kritikal dua juta dolar Australia atau ditaksir sekitar Rp 19,4 miliar di Posko Utama Satuan Tugas Nasional Indonesia. 

Fasilitas yang diberikan Bea Cukai, yaitu layanan rush handling atau pelayanan segera, menurut Finari telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 148/PMK.04/2007. PMK itu menjelaskan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara.

Ia pun mengatakan bahwa pengiriman bantuan ini merupakan hibah yang didasari kerja sama kemitraan pemerintah Indonesia dengan pemerintah Australia, dalam menghadapi tantangan kesehatan dan ekonomi bersama. Barang hibah tersebut didatangkan dari Brisbane, diangkut menggunakan maskapai penerbangan Malaysia Airlines, dan setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta barang tersebut langsung ditangani oleh petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Dilansir dari laman resmi Kedutaan Besar Australia, Duta Besar Quinland mengatakan pandemi telah sangat mempengaruhi kawasan Indo-Pasifik dan Australia akan terus bekerja dalam kemitraan dengan Indonesia untuk meminimalkan dampak COVID-19.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler