Rabu 05 Aug 2020 17:58 WIB

Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Keempat Kalinya

Pelaku melakukan aksi pencurian dengan mendorong motor korban sampai ke titik aman.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Andi Nur Aminah
Polresta Malang Kota merilis kasus penangkapan tersangka pencurian motor di Mapolresta Malang Kota, Rabu (5/8).
Foto: Polresta Malang Kota
Polresta Malang Kota merilis kasus penangkapan tersangka pencurian motor di Mapolresta Malang Kota, Rabu (5/8).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Residivis pencurian motor (curanmor) kembali tertangkap kepolisian untuk keempat kalinya. Bahkan, tersangka berinisial AP (29) itu baru dibebaskan pada April lalu melalui program asimilasi dari Kemenkumham RI. "Dan katanya baru pertama kali mencuri (setelah dibebaskan)," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota (Makota), AKP Azi Pratas Guspitu kepada wartawan di Mapolresta Makota, Rabu (5/8).

Sebelumnya, pelaku dari Lumajang tersebut dilaporkan telah melakukan curanmor sebanyak tiga kali. Dua di antaranya dilakukan di Kota Malang sedangkan satunya di daerah lain. Tersangka melakukan curanmor karena tidak memiliki pekerjaan tetap alias serabutan.

Baca Juga

Di kasus terbaru, AP dan rekannya, VP melakukan aksi pencurian di Jalan Bendungan Sutami, Lowokwaru, Kota Malang. Aksi yang terjadi pada Senin (29/6) ini menargetkan motor yang berada di salah satu teras rumah. 

Pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara mendorong motor korban sampai ke titik aman. Kemudian pelaku lainnya membantu dengan cara mendorong motor dari belakang. "Jadi motor ini didorong oleh rekannya dengan menggunakan motor juga," jelasnya.

Pelaku AP ditangkap di rumah kosnya di Jalan Tlogomas, Lowokwaru, Kota Malang, akhir Juli lalu. Sementara untuk tersangka VP saat ini masih dalam proses pengejaran polisi. Atas aksinya ini, AP dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement