Rabu 05 Aug 2020 16:53 WIB

Kasus Denny Siregar, Orang Tua Santri akan Jadi Saksi

Orang tua santri berharap polisi benar-benar menangani kasus Denny Siregar

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Polisi memeriksa dua orang santri terkait kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Denny Siregar, di Polresta Tasikmalaya, Selasa (14/7).
Foto: Republika/Bayu Adji P.
Polisi memeriksa dua orang santri terkait kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Denny Siregar, di Polresta Tasikmalaya, Selasa (14/7).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pihak Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya akan mendatangkan orang tua santri sebagai saksi dalam kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Denny Siregar. Rencananya, orang tua santri itu akan datang langsung ke Polresta Tasikmalaya untuk memberikan keterangan pada Jumat (7/8).

Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani mengatakan, kehadiran orang tua santri sebagai saksi itu merupakan permintaan dari pihak kepolisian. Keterangan orang tua santri diperlukan untuk memperkuat laporan yang telah dibuat oleh pihak pesantren.

"Orang tua santri Insya Allah akan datang sebagai saksi pada Jumat. Dia akan datang langsung ke Polresta Tasikmalaya," kata dia kepada Republika, Rabu (5/8).

Menurut dia, orang tua santri itu akan menjadi saksi terakhir dari pihaknya yang akan diperiksa polisi. Ia tak ingin pihak kepolisian beralasan keterangan saksi masih kurang untuk memanggi terlapor, yaitu Denny Siregar.

"Ini adalah saksi terakhir. Mudah-mudahan polisi benar-benar menangani kasus Denny Siregar ini dengan serius. Kita tak ingin ada alasan polisi minta saksi lagi," kata dia.

Ruslan mengatakan, kedatangan orang tua santri ke Polresta Tasikmalaya juga akan didampingi oleh massa dalam jumlah besar. Menurut dia, pada Jumat nanti massa akan sekaligus melakukan aksi di depan Polresta Tasikmalaya.

Denny Siregar dilaporkan ke polisi pada Kamis (2/7). Laporan itu merupakan respon atas pernyataan Denny dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.

Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement