Rabu 05 Aug 2020 14:55 WIB

Kadishub: Ganjil-Genap Merupakan Rem Darurat Covid-19

Kadishub mengatakan ganjil-genap untuk batasi mobilitas warga kala pandemi Covid-19.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Foto: Antara
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengingatkan penerapan ganjil genap kendaraan merupakan 'rem darurat' pada penanganan pandemi Covid-19. Sebab, penerapan ganjil-genap ditujukan untuk membatasi mobilitas warga di tengah pandemi Covid-19.

"Di situasi normal ganjil genap itu tujuannya memang memindahkan warga yang menggunakan kendaraan pribadi agar beralih ke angkutan umum. Berbeda dengan ganjil genap saat ini, di masa pandemi ini kami ingin menyampaikan ke masyarakat, pembatasan itu menunjukkan kondisi Jakarta yang masih di tengah-tengah COVID-19 kita belum boleh beraktivitas normal," ujar dia dalam webinar terkait transportasi publik yang digagas oleh SBM ITB, Rabu (5/8).

Baca Juga

Syafrin mengatakan penerapan kembali kebijakan ganjil genap ini sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur DKI 51/2020 terkait Pelaksanaan PSBB transisi. Sistem ganjil genap merupakan kebijakan kedua untuk membatasi mobilitas warga setelah sebelumnya Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang berfungsi membatasi pendatang dari luar wikayah Jakarta.

"Waktu (SIKM) ditiadakanwarga malah jadi seolah-olah tidak ada batasan, sehingga mobilitas kembali tinggi. Di sisi lain Jakarta belun selesai dari pandemi Covid-19. Oleh karena itu, kami ambil kebijakan rem darurat (Kebijakan Ganjil Genap) untuk membatasi kembali mobilitas warga," ujar Syafrin.

photo
Ganjil Genap Jakarta mulai berlaku (ilustrasi) - (republika)

Setelah pembatasan volume kendaraan itu kembali berjalan selama dua hari dan efektif di 25 ruas jalan, Syafrin mengatakan sudah terlihat adanya perbedaan di ruas-ruas jalan itu. "Volume lalu lintas turun sekitar 4 sampai 5 persen. Kinerja lalu lintas pun tidak ada antrian yang berarti, khususnya di 25 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap," ujar Syafrin.

Dengan kondisi itu, Syafrin kembali mengingatkan kepada para perusahaan-perusahaan di Jakarta untuk mengikuti aturan pembagian jam kerja bagi karyawan yang bekerja di kantor dan sebagian pegawai bekerja dari rumah. Aturan ini untuk membantu Pemprov DKI menurunkan angka Covid-19.

"Seyogyanya di sisi hulu (para pemilik perusahaan) dijalankan dengan baik aturan 50 persen karyawan work fromhome, lalu 50 persen kerja dari kantor dan tetap dibagi dua sif untuk jadwal masuk dan pulang kantornya. Sehingga jumlah penumpang di angkutan umum tidak melonjak dan lalu lintas kendaraan pribadi tidak meningkat signifikan," ujar Syafrin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement