Rabu 05 Aug 2020 14:41 WIB

Cegah Klaster Perkantoran, Kantor Diimbau Sediakan Ventilasi

Penambahan kasus di Tangerang meningkat disebabkan klaster perkantoran di Jakarta.

Rep: Abdurrahman rabbani/ Red: Andi Nur Aminah
Ruangan sejuk dengan ventilasi yang baik serta jendela yang memungkinkan sinar matahari masuk (ilustrasi)
Foto: wildernessfestival.tumblr.com
Ruangan sejuk dengan ventilasi yang baik serta jendela yang memungkinkan sinar matahari masuk (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh perkantoran di wilayah Tangerang tentang penggunaan ventilasi udara yang baik. Berdasarkan surat dengan nomor 443.3/1811-Bag.Um/2020, imbauan tersebut dalam rangka mencegah penularan virus Corona pada klaster perkantoran.

Berkaca pada kasus di Ibu Kota Jakarta, penambahan jumlah kasus di wilayah kota Tangerang meningkat disebabkan klaster perkantoran di Jakarta. Sebanyak 15 kasus baru dari 49 kasus di Kota Tangerang berasal dari warga Kota Tangerang yang bekerja di Jakarta.

Baca Juga

Wali Kota Tangerang Arief R Wismanyah mengimbau agar seluruh area perkantoran yang ada di Kota Tangerang untuk dapat memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Imbauan tersebut berlaku bagi seluruh instansi pemerintah maupun swasta.

“Pemkot sudah menyiapkan surat edaran dan segera akan diaplikasikan. Salah satunya tentang ketersediaan ventilasi yang baik agar sirkulasi udara berjalan lancar dan tentu bisa menekan penyebaran Covid-19 di ruangan maupun perkantoran,” ujar Arief, Rabu (5/8).

Ada enam poin yang dimuat dalam surat edaran tersebut, pertama perkantoran diminta untuk melakukan pengaturan fungsi pemakaian ruang perkantoran agar mendapatkan tingkat kesehatan dan kenyamanan. Seperti pertukaran udara dalam ruangan tersebut dan laju pergerakan udara yang disarankan.

“Kedua menggunakan teknik pencahayaan berbasis sinar ultraviolet (UV) yang aman. Upayakan membuka ventilasi dan gorden agar ruangan terkena sinar matahari dan ada sirkulasi," isi surat edaran tersebut.

Poin ketiga, perusahaan diminta mengatur ruang kerja yang tidak menggunakan pendingin udara agar memiliki lubang ventiliasi minimal 15 persen dari luas lantai dengan penerapan sistem ventilasi silang. Hal itu guna mengatur udara keluar dan masuk berjalan lancar.

“Keempat, ruang yang menggunakan pendingin secara periodik harus dimatikan dan diupayakan mendapat pergantian udara secara alamiah dengan cara membuka pintu dan jendela atau dengan kipas angin,” bunyinya.

Poin kelima, saringan atau filter udara AC harus dibersihkan secara periodik sesuai dengan ketentuan pabrik. Poin terakhir, perkantoran diminta untuk melakukan tindakan pengendalian yang dapat dilakukan untuk memastikan ventilasi udara berfungsi dengan baik.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement