Rabu 05 Aug 2020 11:28 WIB

Karyawan Terpapar Covid, 26 Kantor di DKI Ditutup Sementara

Tiga dan 29 kantor yang ditutup sementara dinilai melanggar protokol Covid-19.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Karyawan melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (8/6). Belakangan diketahui banyak kasus baru Covid-19 ditemukan dari hasil penularan di perkantoran. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA
Karyawan melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (8/6). Belakangan diketahui banyak kasus baru Covid-19 ditemukan dari hasil penularan di perkantoran. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta menutup sementara sebanyak 29 kantor perusahaan dan lembaga di Ibu Kota. Dari total kantor yang ditutup, karyawan yang terpapar Covid-19 ditemukan di 26 kantor.

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan, dari jumlah tersebut, penutupan sementara 26 kantor perusahaan dan lembaga dilakukan karena ada karyawan yang terpapar Covid-19. Sementara itu, tiga kantor lainnya diketahui melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga

"26 (kantor ditutup sementara) karena Covid, tiga karena melanggar protokol. Kalau yang Covid, itu karena salah satu atau lebih karyawannya sudah terdeteksi positif Covid-19," kata Andri saat dikonfirmasi, Rabu (5/8).

 

Andri menuturkan, tiga kantor yang ditutup sementara itu lantaran dinilai melanggar atau tidak mematuhi protokol yang telah diatur dalam Surat Keputusan Kadisnaker Nomor 1477 Tahun 2020. SK itu merupakan Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1363 Tahun 2020 Tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

 

"Dia (pihak kantor) masih mempekerjakan lebih dari 50 persen. Kami kasih peringatan satu, peringatan dua, masih bandel terpaksa kami tutup untuk sementara," papar Andri.

 

Meski demikian, Andri enggan membeberkan berapa jumlah karyawan dari masing-masing kantor tersebut yang terpapar Covid-19. "Enggak boleh (diungkap). Pokoknya lebih dari satulah dalam satu perusahaan," ujar dia.

 

Pekan lalu, Tim Pakar Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah mengatakan hingga 28 Juli 2020 ditemukan 90 klaster perkantoran di DKI Jakarta. Total kasus dari 90 perkantoran tersebut adalah 459 orang positif Covid-19.

"Ini kalau kita lihat angkanya hampir 10 kali lipat atau ada penambahan 416 kasus sebelum masa PSBB diterapkan yang hanya 43 kasus," kata dia di Jakarta, Rabu (29/7).

Dewi mengatakan, terdapat dua kemungkinan penyebab peningkatan kasus tersebut. Pertama, bisa jadi di lingkungan perkantoran ada orang yang positif kemudian menularkan pada orang lain.

Orang yang positif tersebut, ujar dia, kemungkinan bisa juga telah terpapar selama di perjalanan menuju kantor misalnya di transportasi umum dan sebagainya. "Kemudian bisa juga ia terpapar di lingkungan rumah," katanya.

photo
Kebiasaan baru di perkantoran dengan protokol kesehatan - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement