Rabu 05 Aug 2020 06:19 WIB

ABK Asal Indonesia Kembali Diceplung ke Laut

Jenazah kedua ABK WNI itu dibuang ke laut pada 29 Juli 2020 silam. 

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Petugas gabungan mengevakuasi jenazah ABK kapal ikan berbendera China yang berkewarganegaraan Indonesia di Dermaga Lanal Batam, Kepulauan Riau. Petugas gabungan menangkap dua kapal ikan berbendera China yakni Kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 di Perairan Selat Philip perbatasan Batam dengan Singapura, atas dugaan telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap ABK yang berkewarganegaraan Indonesia hingga meninggal dan jenazahnya disimpan didalam lemari pendingin kapal tersebut.
Foto: ANTARA/M N Kanwa
Petugas gabungan mengevakuasi jenazah ABK kapal ikan berbendera China yang berkewarganegaraan Indonesia di Dermaga Lanal Batam, Kepulauan Riau. Petugas gabungan menangkap dua kapal ikan berbendera China yakni Kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 di Perairan Selat Philip perbatasan Batam dengan Singapura, atas dugaan telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap ABK yang berkewarganegaraan Indonesia hingga meninggal dan jenazahnya disimpan didalam lemari pendingin kapal tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang meninggal dunia di atas kapal berbendera China terus diceplung ke laut kembali terjadi. Kali ini menimpa ABK Daroni dan Riswan yang bekerja di atas kapal Han Rong 363 dan Han Rong 368. Dikabarkan jenazah keduanya dibuang ke laut pada 29 Juli 2020 silam. Praktis hal ini menuai kecaman dari berbagai pihak. 

Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto menyatakan, pihak keluarga almarhum mendapat informasi dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), pihak PT, dan perwakilan dari Kemenhub melalui video call pada tanggal 29 Juli 2020 malam bahwa kedua ABK tersebut telah dilarung ke laut. 

"Keesokan harinya, pihak keluarga menginformasikan ke SBMI Tegal yang sejak awal telah mendapat kuasa dari pihak keluarga untuk mengurus pemulangan jenazah keduanya," kata Hariyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/8).

Dikatakan Heriyanto, SBMI Tegal juga mendapat informasi bahwa sebelum pelarungan itu pihak Kemenlu mendatangi keluarga Riswan di Sulawesi. Kemudian mereka menyodorkan empat surat yang terdiri dari surat persetujuan keluarga untuk pelarungan, kremasi, autopsi, dan surat pemulangan jenazah. Dari empat surat tersebut, tidak ada satu pun yang ditandatangani keluarga Riswan. 

"Pihak keluarga tetap bersikukuh agar jenazah dipulangkan berikut hak-hak almarhum," tutur Hariyanto. 

Kemudian, kata Hariyanto, berdasarkan data pengaduan kasus yang diterima DPC SBMI Tegal, Daroni yang diberangkatkan oleh PT Puncak Jaya Samudera meninggal dunia di atas kapal Han Rong 363 pada 19 Mei 2020 karena sakit, tanpa ada kejelasan apa penyakit yang dideritanya. Sementara Riswan yang diberangkatkan PT Mega Pratama Samudera meninggal dunia di atas kapal Han Rong 368 pada 22 Juni 2020 dengan kondisi badan membengkak dan bintik-bintik serta dari mulutnya keluar cairan berwarna putih keabuan. 

"Dengan didampingi DPC SBMI Tegal, pada 30 Mei 2020 pihak keluarga telah mengirim surat ke Kementerian Luar Negeri agar membantu proses pemulangan jenazah ke Indonesia. SBMI benar-benar kecewa," terang Hariyanto.

Selain itu, Hariyanto mengatakan, pemerintah tidak memberi tahu SBMI sebagai pendaping korban terkait pelarungan itu, juga tidak memberitahu atau tidak meminta izin ke pihak keluarga telebih dahulu. Padahal, sejak tanggal 30 Mei 2020, SBMI (atas nama keluarga) telah mengirim surat ke Kemenlu agar jenazah dipulangkan ke Indonesia. "SBMI menilai, pemerintah RI telah abai dalam melindungi warganya," ujar Hariyanto. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement