Selasa 04 Aug 2020 22:34 WIB

Polisi Malaysia Geledah Tiga Stasiun Televisi

Aljazirah mengecam aksi penggeledahan yang dilakukan pemerintah Malaysia.

Polisi Malaysia
Foto: AP/Vincent Thian
Polisi Malaysia

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Polisi Diraja Malaysia (PDRM) melakukan penggeledahan terhadap tiga stasiun televisi secara terpisah yakni Aljazirah, Astro dan UnifiTV. Direktur Kantor Penyelidikan Kriminal PDRM, CP Dato' Huzir Bin Mohamed mengemukakan hal itu dalam keterangannya kepada media di Kuala Lumpur, Selasa.

Penggeledahan tersebut sesuai dengan perintah yang dikeluarkan Mahkamah Majistret Kuala Lumpur, Sepang dan Selangor.

Baca Juga

Penggeledahan dilakukan bersama-sama dengan pihak Komite Komunikasi dan Multimedia Malaysia (SKMM) yang turut membawa kertas penyelidikan atas stasiun penyiaran tersebut.

Mereka turut merampas komputer dan semua sitaan dibawa ke SKMM untuk penyelidikan lebih lanjut.

Keterangan saksi-saksi lain turut diambil ketika penggeledahan tersebut untuk membantu penyelidikan dan diangkat ke kejaksaan dalam waktu terdekat.

PDRM menegaskan tindakan yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang dan tidak ada individu atau entitas yang terlepas dari semua tindakan jika melanggar undang-undang.

Pada kesempatan terpisah Aljazirah dalam pernyataannya mengatakan peristiwa tersebut terjadi setelah pihak berwenang mengumumkan mereka sedang menyelidiki stasiun televisi itu untuk hasutan, pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia negara sehubungan dengan program tentang perlakuan terhadap pekerja asing ilegal selama pandemi Covid-19.

Dalam peristiwa tersebut tujuh staf Aljazirah sudah diperiksa oleh polisi. Pejabat Malaysia dan televisi pemerintah mengkritik laporan Aljazirah yang dinilai sebagai tidak akurat, menyesatkan dan tidak adil.

Aljazirah menolak klaim-klaim ini dan mendukung kualitas dan ketidakberpihakan jurnalismenya staf Aljazirah di Malaysia juga menjadi sasaran pelecehan online yang berkelanjutan, termasuk ancaman kematian dan pengungkapan detail pribadi mereka secara online.

Dalam pernyataan tersebut Aljazirah menyerukan pihak berwenang Malaysia untuk menghormati kebebasan media dan berhenti memperlakukan wartawannya sebagai "penjahat".

Aljazirah memandang ini tidak hanya sebagai serangan terhadap dirinya sendiri tetapi pada kebebasan pers secara keseluruhan.

Peristiwa ini terjadi setelah polisi Malaysia menanyai tujuh anggota staf Aljazirah sebagai bagian dari penyelidikan yang diluncurkan setelah siaran laporan investigasi 101 Timur, "Locked Up in Malaysia’s Lockdown" pada 3 Juli 2020.

Program tersebut mengamati perlakuan pemerintah terhadap pekerja asing ilegal selama pandemi Covid-19.

"Aljazirah menyerukan kepada pihak berwenang Malaysia untuk menghentikan penyelidikan kriminal ini ke jurnalis kami," kata Managing Director Aljazirah English, Giles Trendle.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement