Selasa 04 Aug 2020 21:34 WIB

Toleransi Ala Buya Hamka: Garis Tauhid Tak Bisa Ditawar

Buya Hamka secara tegas menjalankan toleransi yang tidak terkontaminasi.

Buya Hamka secara tegas menjalankan toleransi yang tidak terkontaminasi. Buya Hamka dan istrinya
Foto: Google.com
Buya Hamka secara tegas menjalankan toleransi yang tidak terkontaminasi. Buya Hamka dan istrinya

REPUBLIKA.CO.ID, Haji Abdul Malik Karim Amrullah atau yang lebih dikenal dengan sebutan Buya Hamka, bisa menjadi teladan dalam kisah toleransi beragama. Dalam rubrik khasnya, Dari Hati ke Hati di Majalah Panji Masyarakat, Hamka banyak memberikan catatan seputar kerukunan antarumat beragama di Indonesia. (Lihat kumpulan tulisan Hamka dalam buku Dari Hati ke Hati, Jakarta: Pustaka Panjimas, 2002). 

Salah satu peristiwa yang mendapat catatan serius darinya adalah pengalaman KH S S Djam'an, seorang ulama Jakarta yang ditangkap aparat karena tuduhan telah menyebarkan propaganda anti-Pancasila. Kisahnya bermula saat Kyai Djam'an memimpin pengajian dengan mengupas tafsir surat al-Kahfi ayat ke-4 dan 5 yang menyebutkan ancaman neraka bagi orangorang yang berkata bahwa Allah mempunyai anak. 

Baca Juga

Tidak berapa lama setelah pengajian usai, rumahnya dikepung segenap pemuda Kristen. Seorang pendeta berkunjung, kemudian mereka pun berdialog. Kyai Djam’an bersikeras bahwa memang yang disampaikannya itu adalah hal pokok dalam ajaran Islam. Dialog yang tenang dan diakhiri dengan bersalam-salaman itu kemudian justru berlanjut dengan pemanggilan Sang Kiai ke kantor polisi.

Dalam kasus serupa lainnya, Hamka pun menceritakan tentang pengaduan seorang mubalig yang menjelaskan makna surat al-Ikhlash dalam sebuah perayaan Maulid Nabi SAW di sebuah SMA di Tanjung Priok. Karena ada bagian dalam surat itu yang memastikan bahwa Allah itu tidak beranak dan tidak pula diperanakkan, maka guru-guru Kristen di sekolah itu protes dan keberatan dengan penyampaian tablig tersebut. 

Pada 30 November 1967, Pemerintah RI menggagas diadakannya Musyawarah Antaragama. Dalam musyawarah itu, para pemuka agama-agama yang diakui secara resmi di Indonesia hadir. Pemerintah sendiri telah menyampaikan dua poin usulan kepada forum musyawarah tersebut.

Pertama, agar dibentuk sebuah Badan Kontak Antaragama. Kedua, agar diadakan suatu piagam yang ditandatangani bersama yang menyatakan bahwa pemeluk suatu agama jangan dijadikan sasaran propaganda oleh agama yang lain. 

Poin usulan pertama telah diterima secara bulat. Hanya saja, usulan yang kedua justru ditolak mentah-mentah. Tambunan SH menyampaikan, pendirian umat Kristiani bahwa menyebarkan Perkabaran Injil kepada orang yang belum Kristen adalah 'Titah Ilahi' yang wajib dijunjung tinggi.

Pendapat ini mendapat sanggahan tegas dari Moh Natsir yang menekankan bahwa jika pendirian semacam itu hendak dipertahankan maka kekacauan akan timbul dan Negara Kesatuan Republik Indonesia akan hancur. Meski demikian, pihak Kristen tidak menarik kembali pendapatnya. 

Musyawarah Antaragama dinyatakan gagal oleh banyak pihak, namun Hamka menganggapnya berhasil karena telah mengungkap apa-apa yang selama ini belum terungkapkan secara gamblang, yaitu semangat misi pemurtadan kaum Muslim. Pada 1968, umat Musim berhari raya Idul Fitri dua kali, yaitu pada 1 Januari dan 21 Desember 1968.

Dekatnya tanggal Hari Raya Idul Fitri dengan Natal kemudian menginspirasikan sebagian kepala jawatan dan menteri untuk mengeluarkan perintah agar perayaan halal bihalal digabungkan dengan Natal menjadi 'eLebaran-Natal' 

Sebagian pejabat mengatakan bahwa demi kesaktian Pancasila, 'Lebaran-Natal' ini dapat membantu kita memahami makna toleransi. Buya Hamka menolak dengan keras toleransi yang semacam itu.

Perayaan 'Lebaran-Natal' tidak ubahnya sebuah pemaksaan kepada umat beragama agar ikut mendengarkan kajian-kajian keagamaan yang bertentangan dengan pokok-pokok keagamaannya sendiri. Bagi Hamka, yang semacam ini adalah toleransi paksaan dan memiliki ciri-ciri yang sesuai dengan pandangan sinkretisme. 

 

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement