Selasa 04 Aug 2020 21:09 WIB

Pemkot Depok Jaring 417 Pelanggar Warga tak Bermasker

Dari 417 pelanggar tersebut terkumpul denda sebesar Rp 20.880.000.

Petugas menghimbau pengendara untuk memakai masker saat Sosialisasi Gerakan Bermasker di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin (20/7). Pemerintah Kota Depok melakukan Sosialisasi Gerakan Bermasker menjelang penerapan sanksi denda sebesar Rp 50.000 bagi warga yang tidak menggunakan masker, yang akan diberlakukan mulai Kamis (23/7). Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas menghimbau pengendara untuk memakai masker saat Sosialisasi Gerakan Bermasker di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin (20/7). Pemerintah Kota Depok melakukan Sosialisasi Gerakan Bermasker menjelang penerapan sanksi denda sebesar Rp 50.000 bagi warga yang tidak menggunakan masker, yang akan diberlakukan mulai Kamis (23/7). Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, menjaring 417 warga yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah. "Dari 417 pelanggar tersebut terkumpul denda sebesar Rp 20.880.000 dari Operasi Gerakan Depok Bermasker yang dilakukan di beberapa titik di kota ini," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana, di Depok, Selasa (4/8). 

Nina mengatakan uang hasil operasi gabungan tersebut dimasukkan ke kas daerah. Ada dua kali kegiatan operasi gabungan Gerakan Depok Bermasker. "Tahap pertama tanggal 23, 24 dan 27 Juli dan tahap kedua dilakukan tanggal 28-30 Juli 2020. Hasilnya, kami mengumpulkan Rp 20.880.000 dari para pelanggar. Masing-masing pelanggar dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu," katanya.

Baca Juga

Menurut dia untuk tahap pertama terkumpul Rp 6.830.000 dan tahap kedua Rp 14.050.000. Jadi totalnya Rp 20.880.000.

Dia menuturkan, uang yang masuk akan dikembalikan lagi kepada masyarakat, dalam bentuk pembangunan di Kota Depok.

"Sanksi administrasi ini dilakukan bertujuan untuk menimbulkan efek jera warga agar tetap memperhatikan protokol kesehatan dan bukan untuk menyengsarakan masyarakat. Penerapan denda ini untuk membiasakan diri warga menggunakan masker demi kesehatan bersama," ujarnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement