Selasa 04 Aug 2020 18:46 WIB

Kabaharkam Polri: Pekerjaan Polisi Sesungguhnya ialah Sholat

Tugas Polri yang utama itu diibaratkan seperti fungsi sholat dalam agama Islam.

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Agus Andrianto (tengah) memberikan pengaharan kepada Perwira Remaja (Paja) lulusan Akpol 2020 Batalyon Adnyana Yuddhaga, di Ruang Rapat Baharkam Polri, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/8).
Foto: Istimewa/Kabaharkam Polri
Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Agus Andrianto (tengah) memberikan pengaharan kepada Perwira Remaja (Paja) lulusan Akpol 2020 Batalyon Adnyana Yuddhaga, di Ruang Rapat Baharkam Polri, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengibaratkan tugas Polri yang utama itu seperti fungsi sholat dalam agama Islam.

"Pekerjaan polisi sesungguhnya adalah sholat karena tujuan sholat adalah mencegah perbuatan keji dan mungkar, sama halnya dengan tugas polisi," kata Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan tertulis kepada Republika.co.id, Selasa (4/8).

Kabaharkam Polri menyampaikan hal itu saat memberikan arahan kepada Perwira Remaja (Paja) lulusan Akpol 2020 Batalyon Adnyana Yuddhaga penempatan di Baharkam Polri. Arahan tersebut bertempat di Ruang Rapat Baharkam Polri, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/8).

"Kalau nggak tahu tujuan, bagaimana mau berkontribusi bagi tercapainya tujuan organisasi," ujar Komjen Agus.

Komjen Agus menjelaskan, sholat "itu" (bukan ini, ya karena kalau ini, itu pamer sambil menunjuk dirinya sendiri) mencegah perbuatan keji dan munkar. Pekerjaan polisi sepanjang anggota polisi tersebut dalam menjalankan amanahnya tidak berbuat keji dan munkar atau main-main.

Kepada para Paja, Komjen Agus menjelaskan, tugas kepolisian jauh lebih luas dari hanya fungsi pengaturan lalu-lintas dan reserse. Oleh karena itu, ia berpesan kepada para Paja agar memahami betul isi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Tugas polisi berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 itu harus dipahami betul. Kalau tidak mengerti tujuannya, bagaimana kalian bisa mengerti cara menjalankan tugas kalian sebagai polisi?" ungkap Kabaharkam Polri.

Baharkam, papar Komjen Agus, adalah menjalankan fungsi preemptive dan preventif. "Dan kita di Baharkam Polri ini pekerjaannya lebih besar daripada pekerjaan represif (reserse). Ditambah kita memiliki Pamobvit, Satwa, dan Polairud. Baharkam adalah miniatur Polri karena memiliki tugas yang lengkap: preemptive, preventif, dan represif," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement