Selasa 04 Aug 2020 17:27 WIB

Pemkot Bandung Siap Izinkan Tempat Hiburan Malam

Permohonan tempat hiburan malam harus siap terapkan protokol kesehatan.

Massa yang tergabung dalam Perkumpulan Penggiat Pariwisata Bandung menggelar aksi damai di depan Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Senin (3/8). Dalam aksi tersebut mereka mendesak Pemerintah Kota Bandung untuk membuka kembali tempat hiburan malam seiring tatanan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di tengah pandemi Covid-19. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Massa yang tergabung dalam Perkumpulan Penggiat Pariwisata Bandung menggelar aksi damai di depan Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Senin (3/8). Dalam aksi tersebut mereka mendesak Pemerintah Kota Bandung untuk membuka kembali tempat hiburan malam seiring tatanan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di tengah pandemi Covid-19. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan siap untuk mengizinkan atau memberi relaksasi terhadap sektor pariwisata tempat hiburan untuk kembali beroperasi menerima pengunjung. Wali Kota Bandung, Oded M Danial sebagai penentu keputusan itu meminta agar para pengelola tempat hiburan untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

"Saya sudah memberikan relaksasi ke sektor usaha, termasuk juga tempat hiburan. Tetapi ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa kembali beroperasi," kata Oded di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Selasa (4/8).

Dia menjelaskan, syarat yang perlu dipenuhi para pengelola tempat hiburan yang pertama yaitu mengajukan permohonan ke Pemkot Bandung. Lalu permohonan itu harus ditindaklanjuti dengan kesiapan pengelola tempat hiburan untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat.

Setelah itu, para pengelola tempat hiburan harus menandatangani perjanjian untuk berkomitmen menerapkan protokol kesehatan serta harus siap diberi sanksi apabila melanggar.

"Pengusaha juga harus menandatangani pakta integritas. Mereka harus mau bertanggung jawab jika terjadi sesuatu. Baru akan dikasih izin kembali beroperasi," katanya.

Menurutnya kesiapan protokol kesehatan di setiap tempat hiburan harus sama. Maka dari itu, ia mengaku akan mengevaluasi kembali hasil peninjauan sebelumnya yang dilakukan Pemkot Bandung terhadap tempat wisata.

"Contohnya rumah makan sudah ada yang ditegur. Mereka juga diminta untuk bertanggung jawab," kata Oded.

Sebelumnya pada Senin (3/8) pagi, ratusan pekerja dari sektor pariwisata hiburan malam melakukan aksi di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, untuk menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengizinkan sektor tersebut beroperasi.

Ketua P3B (Perkumpulan Penggiat Pariwisata Bandung) Rully Panggabean mengatakan hingga kini izin dari Pemkot belum kunjung keluar. Padahal, kata dia, sudah beberapa kali pihak pemkot melakukan peninjauan untuk memastikan protokol kesehatan.

"Kita sudah menghadap, bahkan pemkot sudah mengadakan peninjauan ke tempat kami, di mana kami siap dengan protokol kesehatan COVID-19, tetapi kita tunggu sekian lama kok enggak ada hasilnya," kata Rully.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement