Selasa 04 Aug 2020 17:22 WIB

Najib Sebut Dana 1MDB untuk Anak Yatim

Najib menilai aksi sosialnya telah mendapat dukungan dari akar rumput.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.
Foto: AP/Vincent Thian
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak sekali lagi menegaskan ketidakterlibatannya dalam kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) sepekan setelah vonis bersalah yang dijatuhkan kepadanya. Dia mengklaim bahwa sebagian besar uang yang dituduhkan kepadanya telah digunakan untuk kegiatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam sebuah video yang diunggah di laman Facebook resminya pada Senin (3/8) malam waktu setempat, Najib mengatakan, bahwa 99 persen dari uang itu dihabiskan untuk kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk anak yatim, bukan untuk dirinya sendiri. Najib Razak menegaskan bahwa 42 juta Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 141 miliar digunakan bukan untuk keperluan pribadi melainkan kontribusinya adalah untuk Rumah Penyayang Tun Abdul Razak (panti asuhan) di Pekan adalah untuk merawat anak yatim dan biaya sekolah mereka.

Baca Juga

"Saya juga didenda 3,25 juta ringgit Malaysia karena saya telah menyumbangkan 650 ribu ringgit Malaysia kepada UMNO (Organisasi Nasional Melayu Bersatu) di Johor, Penang dan Kedah untuk program kesejahteraan mereka," katanya dikutip laman Channel News Asia, Selasa.

Menurut hukum, mereka yang dihukum pencucian uang akan menghadapi hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 juta ringgit Malaysia, atau lima kali lipat dari jumlah untuk setiap tuduhan.

Najib menyatakan bahwa ada banyak contoh saat ia menghabiskan uang bukan untuk dirinya sendiri, tetapi untuk orang-orang. Menurut Najib aksi sosialnya telah menghasilkan dukungan luas di kalangan akar rumput. "Saya bersumpah akan berjuang melawan ketidakadilan ini dan saya akan memanfaatkan sepenuhnya proses banding," katanya dalam video.

Pada 28 Juli, Najib dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan didenda 210 juta ringgit Malaysia setelah vonis bersalah dalam persidangan korupsi pertamanya terkait dengan dana 1MDB negara. Tuduhan itu termasuk penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran kepercayaan.

Hakim Pengadilan Tinggi Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali mengatakan, Najib sepenuhnya dinyatakan bersalah dari berbagai bukti yang ada. "Saya menemukan bahwa penuntutan telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan. Karena itu saya menganggap terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa atas ketujuh tuduhan itu," ujar Nazlann pekan lalu.

Tuduhan terhadap Najib, yang menjabat sebagai perdana menteri dari 2009 hingga 2018, melibatkan transfer 42 juta ringgit Malaysia dari bekas unit sebelum 1MDB, yakni SRC International ke rekening bank pribadinya pada 2014 dan 2015. Dia didakwa dengan tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan, tiga tuduhan pencucian uang dan satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan.

Setelah mitigasi, Najib berhasil mendapatkan penundaan eksekusi banding. Namun dia harus membayar tambahan jaminan 1 juta ringgit Malaysia dengan dua jaminan dan diperintahkan untuk hadir di kantor polisi terdekat pada hari pertama dan ke-15 setiap bulan.

Najib juga telah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi, sambil mempertahankan diri bahwa dia tidak meminta atau ditawari 42 juta ringgit Malaysia sebagai suap. Penasihatnya Shafee Abdullah mengatakan bahwa ia berharap agar proses banding berlangsung dalam tiga bulan ke depan. Jika banding gagal, ia akan membawa kasus itu ke Pengadilan Federal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement