Selasa 04 Aug 2020 17:12 WIB

Dewas Terima 105 Aduan Terkait Tugas dan Wewenang KPK

Salah satu aduannya terkait penanganan perkara di KPK yang berlarut-larut

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis laporan pelaksanaan tugas Semester I Tahun 2020. Dalam enam bulan pertama tugasnya, Dewas KPK diketahui telah menerima 105 surat pengaduan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Adapun pengaduan yang diterima Dewas KPK antara lain terkait pemblokiran rekening yang diduga tidak terkait dengan tindak pidana korupsi serta penanganan perkara yang berlarut-larut.  Salah satunya terkait kasus RJ Lino, dan lainnya.

"Pengaduan soal tindak pidana korupsi banyak itu kami salurkan ke unit-unit yang ada di KPK, misalnya di penindakan dan pencegahan. Ada juga laporan yang bukan menyangkut kode etik, ada yang menyangkut permasalahan yang mereka alami terkait kegiatan KPK," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean melalui konferensi pers secara virtual, Selasa (4/8).

Tumpak menjelaskan dari keseluruhan aduan yang diterima Dewas KPK memiliki perkembangan penyelesaian yang beragam. Penyelesaian yang dilakukan yakni ditelaah dan diklarifikasi sebanyak 47 surat, dijadikan bahan pemantauan dalam rapat koordinasi pengawasan (rakorwas) sebanyak 21 surat, diteruskan ke unit kerja terkait sebanyak 23 surat, dan diarsipkan sebanyak 14 surat.

Tumpak mencontohkan, salah satu aduan berupa pemblokiran rekening yang belum kunjung dibuka oleh KPK walaupun  perkara telah masuk ke tahap penuntutan di pengadilan. Hal tersebut lantaran, pihaknya melakukan klarifikasi kepada internal KPK guna meluruskan hal tersebut.

"Kami klarifikasi, kami tanyakan apa sebabnya, nanti bagaimana sikapnya, ini masih diperlukan barang bukti. Nah kami surati si pelapor itu dengan data-data yang memang kami yakini kebenarannya melalui unit kerja yang ada di KPK,"jelas Tumpak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement