Selasa 04 Aug 2020 15:06 WIB

DKI Belum Izinkan Bioskop Hingga Pusat Kebugaran Beroperasi

Jaga jarak fisik dianggap tidak dimungkinkan di bioskop dan pusat kebugaran.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Reiny Dwinanda
Bioskop Cinepolis di Kalibata City, Jakarta Selatan. Bioskop di DKI Jakarta belum diizinkan buka selama masa perpanjangan PSBB transisi yang berlaku sejak 13 Juli hingga 13 Agustus 2020.
Foto: Reiny Dwinanda/Republika
Bioskop Cinepolis di Kalibata City, Jakarta Selatan. Bioskop di DKI Jakarta belum diizinkan buka selama masa perpanjangan PSBB transisi yang berlaku sejak 13 Juli hingga 13 Agustus 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum mengizinkan bioskop dan sejumlah tempat hiburan lainnya beroperasi selama masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang berlaku sejak 31 Juli-13 Agustus 2020. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 211 tahun 2020 yang diteken oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia tanggal 30 Juli 2020.

"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan tahapan dan pelaksanaan usaha yang telah beroperasi pada masa transisi fase I sesuai Keputusan Kadis Parekraf Nomor 140/2020 hingga 14 hari terhitung sejak 31 Juli sampai 13 Agustus 2020, kecuali pemutaran film (bioskop), gym (pusat kebugaran), softplay, dan trampoline," kata Cucu dalam surat keputusan yang dikutip Republika.co.id, Selasa (4/8).

Baca Juga

Selain itu, kelas olahraga, seperti pilates, yoga, zumba, muay thai, bola sodok atau biliar, bowling, dan seluncur atau ice skating juga belum boleh beroperasi. Cucu menilai, seluruh tempat hiburan itu belum diizinkan untuk beroperasi lantaran sulit menetapkan protokol kesehatan, misalnya menjaga jarak antarpengunjung (physical distancing).

Selain itu, menurut Cucu, kendala lainnya ialah sebagian besar tempat hiburan di Jakarta berada di dalam ruangan tertutup. Kondisi itu dinilai rentan menjadi tempat penyebaran Covid-19.

"Mungkin bisa dibatasi porsinya (jumlah pengunjung), tapi ketika mereka mulai karaoke, siapa yang mau mengontrol di ruangan tersebut. Kan enggak mungkin petugas nongkrongin selama mereka berada di dalam (tempat hiburan)," ungkap Cucu.

Oleh karena itu, menurut Cucu, pihak Disparekraf DKI memutuskan untuk sementara waktu masih melarang sejumlah tempat hiburan tersebut beroperasi. Tujuannya untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement