Selasa 04 Aug 2020 14:08 WIB

Polri Mutasi Suami Jaksa Pinangki yang Terlibat Kasus DT

Mutasi dalam rangka penyegaran penugasan, baik itu tour of duty maupun tour of area.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kedua kiri) didampingi Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono (ketiga kiri) dan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi (kiri).
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kedua kiri) didampingi Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono (ketiga kiri) dan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri kembali melakukan sejumlah rotasi jabatan. Salah satu yang dimutasi adalah AKBP Napitupulu Yogi Yusuf. Dia merupakan suami dari jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hal ini berdasarkan surat telegram bernomor ST/2247/VIII/KEP./2020 tertanggal Senin 3 Agustus 2020.

"Iya mutasi dalam rangka penyegaran penugasan, baik itu tour of duty maupun tour of area," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono saat dihubungi Republika, Selasa (4/8).

Menurutnya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf dimutasi dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Opsnal Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menjadi Kepala Sub Bagian Sistem dan Metode (Sismet) Bagian Pengkajian Sistem Biro Pengkajian dan Strategi Staf Logistik Polri.

Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Agung (Kejakgung) mencopot jaksa Pinangki Sirna Malasari dari jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejakgung pada Rabu (29/7). Hukuman tersebut, terkait dengan skandal Djoko Sugiarto Tjandra.

Keputusan pencopotan tersebut, hasil dari pemeriksaan internal yang dilakukan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) terkait pertemuan Pinangki dengan buronan korupsi hak tagih Bank Bali di luar negeri. 

"Terlapor, DR Pinangki Sirna Malasari SH, MH, terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri, tanpa mendapatkan izin tertulis dari pimpinan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung, Hari Setiyono, Rabu (29/7).

"Dari hasil pemeriksaan, Hari menerangkan, Pinangki terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin atasan sebanyak sembilan kali. Dinas ilegal tersebut dilakukan sepanjang 2019. “Yang bersangkutan pergi tanpa izin ke Malaysia dan Singapura,” ujar Hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement