Selasa 04 Aug 2020 14:00 WIB

Ini Tujuan Ganjil Genap Kata Kadishub 

Hari pertama penerapan sistem ganjil genap, terdapat 369 pengendara yang melanggar. 

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Foto: Antara
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap bagi kendaraan bermotor sejak Senin (3/8) kemarin. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, ada perbedaan tujuan yang ingin dicapai dari penerapan sistem ganjil genap saat pandemi Covid-19 ini dan sebelum pandemi.

Syafrin menegaskan, penerapan kembali sistem tersebut bukan untuk memindahkan masyarakat agar menggunakan transportasi umum ketimbang kendaraan pribadi. Namun, lebih mengefektifkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam Pergub 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Masa Transisi.

"Sebelum Covid-19, kita tujuannya memindahkan orang dari kendaraan pribadi ke angkutan umum. Tapi, saat ini tujuannya bukan itu. Tujuannya adalah mengefektifkan kebijakan yang sudah dibuat DKI secara holistik (menjaga kesehatan tubuh), sejak dari hulu hingga hilir," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Selasa (4/8).

photo
Kendaraan melintas di Jalan Salemba Raya, Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengumumkan perluasan 16 rute baru kebijakan Ganjil-Genap bagi kendaraan roda empat. - (Antara)

Syafrin menuturkan, selama pandemi Covid-19 terdapat kebijakan bagi para pegawai kantoran, yakni ada yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga pola kerja dari kantor yang terbagi menjadi dua shift. Namun, menurut dia, hal tersebut tidak berjalan sesuai harapan.

"Harapannya dengan pola itu tidak terjadi kepadatan, tidak terjadi pergerakan orang tidak penting, orang disiplin begitu WFH, orang disiplin bekerja dari rumah. Tapi, faktanya tidak," ujar Syafrin.

Dia menjelaskan, keputusan penerapan kembali sistem ganjil genap diharapkan dapat memberikan dampak pembatasan kepada masyarakat agar tetap berada di rumah saat pandemi Covid-19. Sehingga dapat mencegah penyebaran virus corona.

Di sisi lain, Syafrin mengungkapkan, tidak ada peningkatan signifikan terhadap jumlah penumpang transportasi umum saat pelaksanaan kembali sistem ganjil genap.

"Dari data ini terlihat ternyata bisa saja orang bekerja dari rumah, tetapi karena tidak ada pembatasan pergerakan, mereka bisa janjian dengan teman. Dia yang seharusnya bekerja dari rumah, dia keluar dan kongkow-kongkow di tengah pandemi," papar dia.

"Dengan pembatasan ini, misal tanggal genap nomer (kendaraan) ganjil, otomatis dia nggak bisa gerak. Dia tetap di rumah, bekerja dari rumah. Tapi, kalau tidak ada pembatasan, itu dia bisa saja ketemuan, padahal dia WFH, (tugas) kantor dia bisa menyampaikan tugasnya, tapi dengan posisi dia bermobilitas," sambungnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pada hari pertama penerapan kembali sistem ganjil genap kemarin, terdapat 369 pengendara yang melanggar. Sambodo mengungkapkan, para pelanggar itu merupakan jumlah dari 25 ruas jalan yang masuk dalam penerapan kembali sistem ganjil genap sejak kemarin. 

Sambodo menyebut, para pengendara yang melanggar diberi sanksi berupa teguran. Dia menjelaskan, sejak kemarin hingga besok, Rabu (5/8) pihaknya masih fokus memberikan sosialisasi.

Namun, mulai Kamis (6/8) kepolisian akan menilang pengendara yang melanggar sistem ganjil genap berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas tentang pelanggaran rambu atau marka jalan. Dengan denda maksimal Rp 500 ribu dan atau dua bulan kurungan penjara. 

"Hari ini kalau ada yang lewat (melanggar aturan gage) masih kami berikan teguran,” kata Sambodo.

Menurut dia, sebagian besar pengendara yang ditegur pada hari pertama menyadari kesalahan mereka. Namun, adapula pengendara yang mengaku belum mengetahui bahwa sistem ganjil genap sudah kembali diberlakukan.

Sebelumnya, sistem ganjil genap kembali diterapkan di 25 ruas jalan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-genap. Adapun waktu penerapan aturan ganjil genap berlaku pada hari kerja mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement