Selasa 04 Aug 2020 08:51 WIB

Zona Hijau Kabupaten Bogor Berkurang, Zona Kuning Bertambah

Pemkab Bogor mengambil langkah tak lakukan pelonggaran aturan pada perpanjangan PSBB.

Rep: Rahayu Marini Hakim/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah calon penumpang kereta rel listrik (KRL) antre memasuki Stasiun Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/7/2020). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memberlakukan aturan penggunaan pakaian lengan panjang bagi pengguna KRL mulai hari ini, untuk mengurangi risiko penularan COVID-19 di KRL.
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah calon penumpang kereta rel listrik (KRL) antre memasuki Stasiun Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/7/2020). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memberlakukan aturan penggunaan pakaian lengan panjang bagi pengguna KRL mulai hari ini, untuk mengurangi risiko penularan COVID-19 di KRL.

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG — Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencatat ada pengurangan zona hijau di Kabupaten Bogor, dari semula empat zona, kini menjadi tiga zona. Sebelumnya Rumpin masuk ke dalam zona hijau, namun kini statusnya menjadi zona kuning dengan satu warganya yang tercatat sebagai pasien suspek Covid-19.

Hingga Senin (3/8) terdapat 24 kecamatan berstatus zona merah, serta mencatat ada sebanyak 13 kecamatan zona kuning. Dengan jumlah 557 orang yang telah terkonfirmasi positif.

Bupati Bogor selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Ade Yasin di Cibinong turut mengkonfirmasi berkurangnya zona hijau di Kabupaten Bogor. “Zona hijau tinggal Tenjo, Jonggol, dan Tanjungsari," kata Ade, Selasa (4/8).

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor mencatat pada Senin ada 11 kasus suspek baru dan 7 kasus positif baru. Kondisi kasus Covid-19 yang jumlahnya tak kunjung menurun ini membuat Pemerintah Kabupaten Bogor mengambil langkah tidak melakukan pelonggaran aturan pada perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku selama 14 hari sejak 31 Juli 2020.

Pada perpanjangan PSBB kali ini Pemkab Bogor juga tidak menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup), seperti perpanjangan PSBB sebelum-sebelumnya. Maka, selama perpanjangan PSBB periode 31 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020, aturannya tetap mengacu pada Perbup Nomor 42 Tahun 2020 tentang PSBB praadaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diterbitkan 16 Juli 2020.

"Kemarin kan kita selalu ada tambahan relaksasi (kelonggaran aturan). Tapi yang ini tidak menambah relaksasi," ujar Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Pemanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement