JAKARTA -- Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan dituntut delapan tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Wahyu dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 600 juta dari kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri, dan Rp 500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat,...
Berita Lainnya