Selasa 04 Aug 2020 08:50 WIB

Eks Komisioner KPU Dituntut 8 Tahun

JPU KPK juga meminta pencabutan hak politik Wahyu, eks komisioner KPU.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan dituntut delapan tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Wahyu dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 600 juta dari kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri, dan Rp 500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat,...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement