Selasa 04 Aug 2020 08:38 WIB

Polda Metro Ungkap Penyelundupan 131 kg Sabu

Tersangka memasukkan 131 kg sabu ke dalam enam tas yang dibungkus plastik silver.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana (tengahi), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kiri depan),  Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono (kedua kanan depan) dan  Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung (kanan depan) memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis kasus pengungkapan jaringan narkotika lintas Sumatera-Jawa di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (3/8/2020).  Sat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap empat orang tersangka serta mengamankan barang bukti 131 Kg narkotika jenis sabu dan 160 Kg ganja dari hasil pengungkapan jaringan narkotika lintas Sumatera-Jawa.
Foto: ANTARA /Reno Esnir
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana (tengahi), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kiri depan), Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono (kedua kanan depan) dan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung (kanan depan) memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis kasus pengungkapan jaringan narkotika lintas Sumatera-Jawa di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (3/8/2020). Sat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap empat orang tersangka serta mengamankan barang bukti 131 Kg narkotika jenis sabu dan 160 Kg ganja dari hasil pengungkapan jaringan narkotika lintas Sumatera-Jawa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Polres Metro Jakarta Selatan dan jajaran Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua orang tersangka penyelundupan narkoba berinisial AP dan HG. Penangkapan dilakukan di daerah Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis (30/7) pukul 01.00 dini hari.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana memaparkan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan setelah hampir tiga bulan, yang diketahui sebagai jaringan Sumatera-Jawa lintas Jakarta.

Dari penangkapan tersebut, didapatkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 131 kg, dua buah ponsel merk Samsung, dan satu truk Fuso berwarna kuning yang digunakan untuk membawa ratusan kilogram sabu.

“Untuk modus operandi terkait sabu, untuk pengiriman truk,” ujar Nana kepada wartawan, Senin (3/8).

Tersangka memasukkan 131 kg sabu ke dalam enam tas, yang sebelumnya sudah dibungkus menggunakan plastik silver. Kemudian tas tersebut ditumpuk di bawah tumpukan batu bata di dalam truk Fuso.

“Keduanya merupakan kurir yang diperintahkan oleh yang saat ini masih DPO,” tutur Nana terkait peran kedua tersangka AP dan HG.

Nana mengatakan, pelaku utama hingga saat ini akan terus dikejar. Sebab, pelaku dinilai sudah profesional. Pelaku selalu menggunakan alamat dan nama fiktif. “Setiap pengungkapan selalu kita koordinasikan kepada Polda terkait," kata Nana.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement